Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:49 WIB
loading...
A A A
Perburuan meluas hingga Minggu (21/6/2026), di mana petugas kembali menemukan dan menyegel gudang penimbunan kedua di wilayah Mempawah yang menyimpan 2.060 bale pakaian bekas siap edar. Secara hukum, kedua kasus penyelundupan ini diduga kuat melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bea Cukai: Buku Ilmu Pengetahuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Aturan ekspor-impor nasional melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 sendiri telah menetapkan baju bekas sebagai komoditas terlarang, sehingga potensi kerugian negara tidak dihitung dari sektor bea masuk melainkan dari kerusakan immaterial industri domestik.

"Keberhasilan mengamankan 43 kontainer di Tanjung Priok serta mengungkap lokasi penimbunan di Kalimantan Barat merupakan hasil dari ketajaman analisis intelijen dan sinergi yang erat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran barang impor ilegal dari hulu hingga hilir," kata Purbaya.

DJBC memastikan proses hukum akan dikawal transparan hingga ke tingkat peradilan. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap aktor intelektual, pemilik barang, serta pemilik jaringan gudang di Kalimantan Barat maupun Jakarta.

"Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Purbaya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Digital...
Transformasi Digital Kepabeanan, 1.600 Pengguna Jasa Ikuti Sosialisasi Dokap Online Bea Cukai Priok
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Rekomendasi
Nonton Madagascar: Escape...
Nonton Madagascar: Escape 2 Africa, Ini Link Streaming di VISION+!
Head to Head Inggris...
Head to Head Inggris vs Argentina di Piala Dunia: Rivalitas 60 Tahun Kembali Memanas
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, AS Gunakan Drone Laut untuk Menyerang Iran
Berita Terkini
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Nasabah Wujudkan Cinta Lewat Mahar Saham
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Simba Sereal Bidik Pasar...
Simba Sereal Bidik Pasar Keluarga Melalui Edukasi Sarapan Anak
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved