Supaya Tak Ada Salah-salahan Kisruh Bawang Putih, DPR Akan Panggil Dua Menteri
loading...
A
A
A
Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Ono Surono mengaku belum memiliki data atas dugaan impor bawang putih tanpa adanya SPI. Namun demikian dia tidak menafikan, ada beberapa kasus impor bawang putih berkategori ilegal. yakni oleh perusahaan yang tak memenuhi persyaratan baik RIPH maupun SPI.
Disebutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali mengundang Kemendag terkait dengan permasalahan impor bawang putih. Pemanggilan dilakukan lantaran ada kasus dimana SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan. Sementara ada banyak perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya, tapi SPI tidak kunjung diterbitkan oleh Kemendag.
(Baca Juga: Pengusaha ‘Terjepit’ di Tengah Ketidakkompakan Kemendag-Kementan )
Hal sama diamati pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah. Dia mendorong kepada para pelaku impor yang tidak kunjung diterbitkannya SPI, untuk melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena menurutnya, jika memang Kemendag tidak mengeluarkan SPI namun impor masih terjadi, maka tidak menutup kemungkinan adanya "permainan".
"Kalau itu terjadi, artinya ada warna konspirasi, ada kongkalikong, karena tidak sesuai prosedur," ujarnya.
Dia menyerukan perlunya audit terhadap kejanggalan. DPR untuk melakukan intervensi secara politik, guna mengklarifikasi dugaan impor bawang putih yang dilakukan tanpa SPI.
"Paling tidak untuk menepis apakah memang benar ada permainan di dalamnya. Karena birokrasi kita ini birokrasi yang banyak melakukan maladministrasi," tuturnya.
Disebutkan, pihaknya juga pernah beberapa kali mengundang Kemendag terkait dengan permasalahan impor bawang putih. Pemanggilan dilakukan lantaran ada kasus dimana SPI diberikan kepada importir yang tidak memenuhi persyaratan. Sementara ada banyak perusahaan yang sudah menjalankan kewajibannya, tapi SPI tidak kunjung diterbitkan oleh Kemendag.
(Baca Juga: Pengusaha ‘Terjepit’ di Tengah Ketidakkompakan Kemendag-Kementan )
Hal sama diamati pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah. Dia mendorong kepada para pelaku impor yang tidak kunjung diterbitkannya SPI, untuk melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena menurutnya, jika memang Kemendag tidak mengeluarkan SPI namun impor masih terjadi, maka tidak menutup kemungkinan adanya "permainan".
"Kalau itu terjadi, artinya ada warna konspirasi, ada kongkalikong, karena tidak sesuai prosedur," ujarnya.
Dia menyerukan perlunya audit terhadap kejanggalan. DPR untuk melakukan intervensi secara politik, guna mengklarifikasi dugaan impor bawang putih yang dilakukan tanpa SPI.
"Paling tidak untuk menepis apakah memang benar ada permainan di dalamnya. Karena birokrasi kita ini birokrasi yang banyak melakukan maladministrasi," tuturnya.
(akr)