Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
Rabu, 08 Juli 2026 - 17:50 WIB
loading...
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman usai audiensi di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (8/7/2026). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pemberlakuan skema komisi baru bagi pengemudi ojek daring (ojol) tidak menyebabkan penurunan pendapatan mayoritas mitra pengemudi. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Kementerian UMKM berdialog dengan perwakilan komunitas pengemudi dari sejumlah platform.
"Saya menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambah jadi 92% justru pendapatan makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga. Mereka bilang, sebagian juga, alhamdulillah oke," kata Maman usai audiensi di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Maman mengatakan hasil audiensi dengan 19 perwakilan komunitas dan asosiasi pengemudi dari Grab, Gojek, dan Maxim menunjukkan sebagian besar pengemudi mengaku tidak mengalami penurunan pendapatan sejak kebijakan pembagian komisi baru diberlakukan.
Meski demikian, Maman mengakui terdapat sebagian pengemudi yang mengeluhkan penurunan pendapatan. Namun, menurut dia, kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh menurunnya permintaan layanan transportasi selama masa libur sekolah, bukan akibat perubahan skema pembagian komisi.
Ia mengatakan berkurangnya aktivitas pelajar dan mahasiswa selama liburan turut memengaruhi jumlah perjalanan yang diterima pengemudi. Karena itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Minimal 92% Pendapatan untuk Pengemudi
Dia menambahkan mayoritas pengemudi yang hadir dalam audiensi menyampaikan apresiasi atas kebijakan baru tersebut karena dinilai memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada mitra pengemudi. Menurutnya, para pengemudi menilai kebijakan itu mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari layanan transportasi daring.
"Kita tanyakan seperti apa pasca pemberlakuan komisi ini. Pertama, mereka menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo karena mendorong kebijakan ini. Jadi ada apresiasi yang luar biasa," ujar Maman.
"Saya menanyakan bahwa ada isu kok katanya dengan komisi mereka ditambah jadi 92% justru pendapatan makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, enggak juga. Mereka bilang, sebagian juga, alhamdulillah oke," kata Maman usai audiensi di Kantor Kementerian UMKM, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Maman mengatakan hasil audiensi dengan 19 perwakilan komunitas dan asosiasi pengemudi dari Grab, Gojek, dan Maxim menunjukkan sebagian besar pengemudi mengaku tidak mengalami penurunan pendapatan sejak kebijakan pembagian komisi baru diberlakukan.
Meski demikian, Maman mengakui terdapat sebagian pengemudi yang mengeluhkan penurunan pendapatan. Namun, menurut dia, kondisi tersebut lebih dipengaruhi oleh menurunnya permintaan layanan transportasi selama masa libur sekolah, bukan akibat perubahan skema pembagian komisi.
Ia mengatakan berkurangnya aktivitas pelajar dan mahasiswa selama liburan turut memengaruhi jumlah perjalanan yang diterima pengemudi. Karena itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Minimal 92% Pendapatan untuk Pengemudi
Dia menambahkan mayoritas pengemudi yang hadir dalam audiensi menyampaikan apresiasi atas kebijakan baru tersebut karena dinilai memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada mitra pengemudi. Menurutnya, para pengemudi menilai kebijakan itu mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari layanan transportasi daring.
"Kita tanyakan seperti apa pasca pemberlakuan komisi ini. Pertama, mereka menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo karena mendorong kebijakan ini. Jadi ada apresiasi yang luar biasa," ujar Maman.
(nng)
Lihat Juga :