Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Senin, 13 Juli 2026 - 18:10 WIB
loading...
Ada mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun, industri tembakau dinilai paling diperlakukan tidak adil. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Kemasan Produk Tembakau dinilai tidak tepat. Pasalnya jika aturan itu direalisasikan, dampaknya akan sangat besar terhadap industri.
Aturan itu juga berpotensi memukul rantai ekonomi pertembakauan dari hulu hingga hilir. Mengingat kebijakan akan menghilangkan identitas produk, melemahkan daya saing industri legal, sekaligus membuat marak peredaran rokok ilegal.
“Khusus penerimaan negara dari cukai tembakau saat ini telah mencapai Rp221 triliun. Ada enam juta orang yang terlibat, dalam industri tembakau dan hasil tembakau mulai dari pertanian sampai kepada perdagangan,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, dikutip Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Menurut Misbakhun, sangat tidak adil jika industri pertembakauan terus ditekan dengan kebijakan-kebijakan yang sangat memberatkan. Padahal, kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional terbilang besar.
"Ada mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun. Industri yang diperlakukan paling tidak adil itu adalah industri tembakau . Pabrik rokok sampai sekarang pengaturan pajaknya ikecualikan dalam pembebanan struktur biayanya," jelas Misbakhun.
Wacana plain packaging bukanlah satu-satunya tantangan yang sedang dihadapi industri hasil tembakau (IHT). Industri ini juga harus menghadapi sejumlah usulan regulasi restriktif lainnya, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau yang dipandang akan mematikan sektor tersebut.
Baca Juga: Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi FSP RTMM SPSI, Sudarto menambahkan, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) dan berbagai aturan akan membawa tekanan terhadap IHT dan turut berdampak pada pekerja. Padahal pihaknya memiliki tugas meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Tugas kami memberikan ruang kesejahteraan supaya tumbuh, tapi berbagai regulasi justru menghambat perkembangan kesejahteraan tenaga kerja, bahkan risiko pemutusan hubungan kerja," ujar dia.
Sudarto mengungkap, hubungan antara pekerja di sektor kretek adalah upah borong. Para pekerja pun rentan ketika berbagai macam kebijakan berdampak terhadap besarnya penghasilan yang diterima.
"Kalau barang yang dibuat merosot, upah yang diterima pun juga merosot. Turunnya kesejahteraan sampai risiko pemutusan hubungan kerja harus dialami oleh pekerja," tandas Sudarto.
Aturan itu juga berpotensi memukul rantai ekonomi pertembakauan dari hulu hingga hilir. Mengingat kebijakan akan menghilangkan identitas produk, melemahkan daya saing industri legal, sekaligus membuat marak peredaran rokok ilegal.
“Khusus penerimaan negara dari cukai tembakau saat ini telah mencapai Rp221 triliun. Ada enam juta orang yang terlibat, dalam industri tembakau dan hasil tembakau mulai dari pertanian sampai kepada perdagangan,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, dikutip Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Menurut Misbakhun, sangat tidak adil jika industri pertembakauan terus ditekan dengan kebijakan-kebijakan yang sangat memberatkan. Padahal, kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional terbilang besar.
"Ada mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun. Industri yang diperlakukan paling tidak adil itu adalah industri tembakau . Pabrik rokok sampai sekarang pengaturan pajaknya ikecualikan dalam pembebanan struktur biayanya," jelas Misbakhun.
Wacana plain packaging bukanlah satu-satunya tantangan yang sedang dihadapi industri hasil tembakau (IHT). Industri ini juga harus menghadapi sejumlah usulan regulasi restriktif lainnya, seperti pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau yang dipandang akan mematikan sektor tersebut.
Baca Juga: Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi FSP RTMM SPSI, Sudarto menambahkan, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) dan berbagai aturan akan membawa tekanan terhadap IHT dan turut berdampak pada pekerja. Padahal pihaknya memiliki tugas meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
"Tugas kami memberikan ruang kesejahteraan supaya tumbuh, tapi berbagai regulasi justru menghambat perkembangan kesejahteraan tenaga kerja, bahkan risiko pemutusan hubungan kerja," ujar dia.
Sudarto mengungkap, hubungan antara pekerja di sektor kretek adalah upah borong. Para pekerja pun rentan ketika berbagai macam kebijakan berdampak terhadap besarnya penghasilan yang diterima.
"Kalau barang yang dibuat merosot, upah yang diterima pun juga merosot. Turunnya kesejahteraan sampai risiko pemutusan hubungan kerja harus dialami oleh pekerja," tandas Sudarto.
(akr)
Lihat Juga :