Bukti Transparansi, Pertamina Jadi Wajib Pajak Pertama di Indonesia Terapkan Integrasi Data Perpajakan Bersama DJP
Senin, 13 Juli 2026 - 21:30 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai BUMN yang mengemban mandat menjaga ketahanan energi nasional, Pertamina memandang kepatuhan perpajakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut tercermin dari kontribusi Pertamina kepada negara yang dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp1.188 triliun melalui pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berbagai kewajiban fiskal lainnya.
Partisipasi Pertamina dalam uji coba ini merupakan kelanjutan dari transformasi perpajakan perusahaan yang dimulai sejak penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak pada 2019. Sejak saat itu, Pertamina terus memperkuat pengelolaan perpajakan melalui penerapan Tax Control Framework, harmonisasi sistem dengan Coretax, serta integrasi proses perpajakan dengan berbagai sistem digital perusahaan.
Mega menambahkan, langkah ini diharapkan semakin memperkuat hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak melalui pemanfaatan data yang terintegrasi, sehingga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang menjunjung tinggi transparansi dengan teknologi digital terkini.
Komitmen tersebut tercermin dari kontribusi Pertamina kepada negara yang dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp1.188 triliun melalui pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta berbagai kewajiban fiskal lainnya.
Partisipasi Pertamina dalam uji coba ini merupakan kelanjutan dari transformasi perpajakan perusahaan yang dimulai sejak penandatanganan kesepahaman integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak pada 2019. Sejak saat itu, Pertamina terus memperkuat pengelolaan perpajakan melalui penerapan Tax Control Framework, harmonisasi sistem dengan Coretax, serta integrasi proses perpajakan dengan berbagai sistem digital perusahaan.
Mega menambahkan, langkah ini diharapkan semakin memperkuat hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak melalui pemanfaatan data yang terintegrasi, sehingga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang menjunjung tinggi transparansi dengan teknologi digital terkini.
(unt)
Lihat Juga :