INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
Selasa, 14 Juli 2026 - 18:29 WIB
loading...
Wacana pembentukan lapisan (layer) baru tarif cukai rokok dengan tarif lebih rendah untuk mengakomodasi peredaran rokok ilegal menuai kritik dari kalangan ekonom. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wacana pembentukan lapisan (layer) baru tarif cukai rokok dengan tarif lebih rendah untuk mengakomodasi peredaran rokok ilegal menuai kritik dari kalangan ekonom. Kebijakan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan industri hasil tembakau (IHT) dan justru berpotensi menekan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Pemerintah sepertinya masih tidak begitu clear untuk memiliki standpoint terhadap industri tembakau ini. Karena banyak sekali kebijakan dan juga wacana kebijakan yang justru kontradiktif dan tidak produktif untuk mendorong kinerja dari industri tembakau secara keseluruhan," kata Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho seperti dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Kebijakan Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif
Menurut Andry, tantangan utama yang dihadapi industri hasil tembakau saat ini bukanlah kebutuhan akan lapisan tarif cukai baru, melainkan maraknya peredaran rokok ilegal yang terus menggerus pangsa pasar rokok legal. Karena itu, penambahan layer tarif dinilai tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi industri.
Ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menciptakan celah baru bagi pelaku rokok ilegal untuk memanfaatkan skema tarif yang lebih rendah tanpa sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperlemah efektivitas pengawasan sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara.
"Menurut saya, ini akan ada kecenderungan bagi para pelaku rokok ilegal itu akan berdiri setengah kaki. Bahasa sederhananya adalah separuh nyolong. Jadi mereka akan masuk ke dalam regulasi ini, masuk ke dalam tier ini, tetapi di sisi yang lain mereka tidak akan memasukkan semua," ujarnya.
Andry juga menilai pembentukan layer baru dapat memberikan persepsi bahwa pemerintah tidak cukup serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah tersebut justru mengirimkan sinyal negatif kepada pelaku industri yang selama ini telah mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Selain itu, ia memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi memicu fenomena downtrading, yakni perpindahan produsen dari golongan tarif yang lebih tinggi ke lapisan tarif yang lebih rendah, terutama bagi produsen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II. Perpindahan itu dinilai dapat mengurangi basis penerimaan cukai pemerintah.
"Ini justru menurunkan penerimaan cukai dari target yang diharapkan oleh pemerintah. Jadi kontraproduktif, tidak cukup efektif menanggulangi rokok ilegal, justru malah memberikan sinyal yang cukup negatif kepada industri ini," tegas Andry.
Baca Juga: Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai usulan pembentukan layer baru tarif cukai tersebut. DPR meminta pemerintah melakukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan.
"Sejauh ini kami belum mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait usulan rencana ini. Sehingga kami harap Kementerian Keuangan mengkaji terlebih dahulu usulan ini secara matang dan mendalam, yang tentunya dengan melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan," kata Puteri.
Menurut Puteri, kebijakan cukai perlu dirumuskan secara seimbang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penerimaan negara, pengendalian konsumsi, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga keberlangsungan industri dan tenaga kerja. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan fiskal di sektor hasil tembakau diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tujuan pengendalian konsumsi.
"Pemerintah sepertinya masih tidak begitu clear untuk memiliki standpoint terhadap industri tembakau ini. Karena banyak sekali kebijakan dan juga wacana kebijakan yang justru kontradiktif dan tidak produktif untuk mendorong kinerja dari industri tembakau secara keseluruhan," kata Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho seperti dikutip pada Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Kebijakan Layer Baru Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif
Menurut Andry, tantangan utama yang dihadapi industri hasil tembakau saat ini bukanlah kebutuhan akan lapisan tarif cukai baru, melainkan maraknya peredaran rokok ilegal yang terus menggerus pangsa pasar rokok legal. Karena itu, penambahan layer tarif dinilai tidak menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi industri.
Ia menilai kebijakan tersebut justru berpotensi menciptakan celah baru bagi pelaku rokok ilegal untuk memanfaatkan skema tarif yang lebih rendah tanpa sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperlemah efektivitas pengawasan sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara.
"Menurut saya, ini akan ada kecenderungan bagi para pelaku rokok ilegal itu akan berdiri setengah kaki. Bahasa sederhananya adalah separuh nyolong. Jadi mereka akan masuk ke dalam regulasi ini, masuk ke dalam tier ini, tetapi di sisi yang lain mereka tidak akan memasukkan semua," ujarnya.
Andry juga menilai pembentukan layer baru dapat memberikan persepsi bahwa pemerintah tidak cukup serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, langkah tersebut justru mengirimkan sinyal negatif kepada pelaku industri yang selama ini telah mematuhi ketentuan perpajakan dan cukai.
Selain itu, ia memperkirakan kebijakan tersebut berpotensi memicu fenomena downtrading, yakni perpindahan produsen dari golongan tarif yang lebih tinggi ke lapisan tarif yang lebih rendah, terutama bagi produsen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II. Perpindahan itu dinilai dapat mengurangi basis penerimaan cukai pemerintah.
"Ini justru menurunkan penerimaan cukai dari target yang diharapkan oleh pemerintah. Jadi kontraproduktif, tidak cukup efektif menanggulangi rokok ilegal, justru malah memberikan sinyal yang cukup negatif kepada industri ini," tegas Andry.
Baca Juga: Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai usulan pembentukan layer baru tarif cukai tersebut. DPR meminta pemerintah melakukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan.
"Sejauh ini kami belum mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan terkait usulan rencana ini. Sehingga kami harap Kementerian Keuangan mengkaji terlebih dahulu usulan ini secara matang dan mendalam, yang tentunya dengan melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan," kata Puteri.
Menurut Puteri, kebijakan cukai perlu dirumuskan secara seimbang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari penerimaan negara, pengendalian konsumsi, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga keberlangsungan industri dan tenaga kerja. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan fiskal di sektor hasil tembakau diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tujuan pengendalian konsumsi.
(nng)
Lihat Juga :