Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Selasa, 14 Juli 2026 - 19:06 WIB
loading...
Penetapan mantan Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola sawit sitaan negara. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penetapan mantan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah , sebagai tersangka dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola sawit sitaan negara. Audit tersebut tidak hanya mencakup proses penetapan objek dan penyitaan, tetapi juga pengelolaan kebun sawit yang kini berada di bawah kendali negara. Sebagaimana diketahui, Satgas PKH telah menyita sawit dalam kawasan hutan seluas 4.09 juta hektare.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, mengatakan pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh rangkaian kebijakan. Mulai dari penetapan objek, penyitaan, pengalihan pengelolaan, hingga pemanfaatan hasil kebun sawit sitaan, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sejak awal POPSI telah meminta pemerintah mengevaluasi penyitaan kebun sawit yang dilakukan Satgas PKH karena kami melihat masih terdapat persoalan hukum dan administrasi yang perlu mendapat perhatian. Perkembangan hukum yang terjadi saat ini semakin memperkuat pentingnya evaluasi tersebut,” kata Darto, Selasa (14/7/2026). Baca juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Menurut Darto, audit tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah penyitaan telah sesuai prosedur. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bagaimana negara mengelola aset yang telah diambil alih.
“Publik berhak mengetahui berapa luas kebun sawit yang telah menjadi aset negara, bagaimana proses pengalihannya, siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme penunjukannya, berapa produksi yang dihasilkan, bagaimana hasilnya dikelola, serta sejauh mana pengelolaan tersebut memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menilai evaluasi juga harus menyentuh aspek perlindungan hak-hak masyarakat. Menurutnya, Satgas PKH semestinya membuka mekanisme pengaduan yang efektif untuk merespons kemungkinan terjadinya salah subjek maupun salah objek dalam penertiban kawasan hutan.
Gunawan menjelaskan, mekanisme tersebut penting untuk memastikan masyarakat perdesaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh perlindungan tidak justru menjadi objek penindakan. Demikian pula terhadap tanah-tanah yang status kawasan hutannya masih diperselisihkan atau memiliki persoalan dalam proses pengukuhannya, penyelesaiannya semestinya mengedepankan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), bukan semata-mata pendekatan penertiban, tegas Gunawan yang juga merupakan Dewan Pembina Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADeSI).
POPSI menegaskan tuntutan audit ini tidak dimaksudkan untuk mengaitkan seluruh hasil kerja Satgas PKH dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah. Organisasi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Yang kami dorong adalah perbaikan sistem. Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada proses hukum terhadap seseorang, sementara tata kelola aset negara yang nilainya sangat besar justru luput dari pengawasan. Negara harus memastikan seluruh proses, mulai dari penyitaan hingga pengelolaan, berlangsung secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Darto. Baca juga: B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Menurutnya, pengelolaan sawit sitaan negara yang saat ini berada di bawah Agrinas juga perlu menjadi bagian dari audit menyeluruh. Hal itu penting untuk memastikan bahwa aset yang telah diambil alih benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, tanpa menimbulkan persoalan hukum baru maupun ketidakpastian bagi masyarakat.
“Kasus hukum yang kini berkembang harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola sawit sitaan negara secara menyeluruh. Yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas penyitaan, tetapi juga integritas pengelolaan aset negara. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat harus berjalan seiring agar tujuan penegakan hukum benar-benar menghasilkan keadilan dan kepastian hukum,” tuturnya.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, mengatakan pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh rangkaian kebijakan. Mulai dari penetapan objek, penyitaan, pengalihan pengelolaan, hingga pemanfaatan hasil kebun sawit sitaan, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sejak awal POPSI telah meminta pemerintah mengevaluasi penyitaan kebun sawit yang dilakukan Satgas PKH karena kami melihat masih terdapat persoalan hukum dan administrasi yang perlu mendapat perhatian. Perkembangan hukum yang terjadi saat ini semakin memperkuat pentingnya evaluasi tersebut,” kata Darto, Selasa (14/7/2026). Baca juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, Nasibnya di Satgas PKH Belum Jelas
Menurut Darto, audit tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah penyitaan telah sesuai prosedur. Yang tidak kalah penting adalah memastikan bagaimana negara mengelola aset yang telah diambil alih.
“Publik berhak mengetahui berapa luas kebun sawit yang telah menjadi aset negara, bagaimana proses pengalihannya, siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme penunjukannya, berapa produksi yang dihasilkan, bagaimana hasilnya dikelola, serta sejauh mana pengelolaan tersebut memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menilai evaluasi juga harus menyentuh aspek perlindungan hak-hak masyarakat. Menurutnya, Satgas PKH semestinya membuka mekanisme pengaduan yang efektif untuk merespons kemungkinan terjadinya salah subjek maupun salah objek dalam penertiban kawasan hutan.
Gunawan menjelaskan, mekanisme tersebut penting untuk memastikan masyarakat perdesaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh perlindungan tidak justru menjadi objek penindakan. Demikian pula terhadap tanah-tanah yang status kawasan hutannya masih diperselisihkan atau memiliki persoalan dalam proses pengukuhannya, penyelesaiannya semestinya mengedepankan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), bukan semata-mata pendekatan penertiban, tegas Gunawan yang juga merupakan Dewan Pembina Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADeSI).
POPSI menegaskan tuntutan audit ini tidak dimaksudkan untuk mengaitkan seluruh hasil kerja Satgas PKH dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah. Organisasi tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Yang kami dorong adalah perbaikan sistem. Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada proses hukum terhadap seseorang, sementara tata kelola aset negara yang nilainya sangat besar justru luput dari pengawasan. Negara harus memastikan seluruh proses, mulai dari penyitaan hingga pengelolaan, berlangsung secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Darto. Baca juga: B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Menurutnya, pengelolaan sawit sitaan negara yang saat ini berada di bawah Agrinas juga perlu menjadi bagian dari audit menyeluruh. Hal itu penting untuk memastikan bahwa aset yang telah diambil alih benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara, tanpa menimbulkan persoalan hukum baru maupun ketidakpastian bagi masyarakat.
“Kasus hukum yang kini berkembang harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola sawit sitaan negara secara menyeluruh. Yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas penyitaan, tetapi juga integritas pengelolaan aset negara. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat harus berjalan seiring agar tujuan penegakan hukum benar-benar menghasilkan keadilan dan kepastian hukum,” tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :