Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Kamis, 16 Juli 2026 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A

Abdul Koni mengusulkan model Direct Tax Settlement, yaitu mekanisme di mana penerima penghasilan, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Sementara pihak pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi yang terjadi. Selanjutnya, Coretax melakukan proses pencocokan data dan pengawasan secara otomatis berbasis risiko.
Baca Juga: Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Menurut Koni, pendekatan tersebut akan menyederhanakan administrasi perpajakan, menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi sengketa yang selama ini banyak dipicu oleh persoalan administrasi pemotongan pajak.
Koni menegaskan, pajak yang baik bukan hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan ketidakpastian maupun beban yang tidak proporsional bagi wajib pajak.
"Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah," tutup Abdul Koni.
(akr)
Lihat Juga :