DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:45 WIB
loading...
DJP Bidik Wajib Pajak...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan menyasar masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan menyasar masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Langkah tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," demikian tertulis dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Baca Juga: Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS

Melalui aturan tersebut, masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum terdaftar dalam administrasi perpajakan akan dimasukkan ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE). Penyusunan DPE dilakukan melalui perencanaan pengawasan yang meliputi penyusunan strategi dan penetapan sasaran oleh Komite Kepatuhan di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Wilayah, hingga Kantor Pusat DJP.


Dalam pelaksanaannya, Kepala Seksi Pengawasan akan membentuk Tim Pengawasan Perpajakan yang terdiri atas seorang supervisor, ketua tim dari Account Representative (AR), serta anggota tim dari seksi pengawasan yang sama. Tim tersebut bertugas melakukan identifikasi terhadap calon wajib pajak berdasarkan profil, tingkat risiko, serta kondisi keuangan yang mencakup pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan modal.

Untuk mendukung proses identifikasi, tim pengawas dapat meminta data dari berbagai pihak serta memanfaatkan informasi yang tersedia dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Data yang dikumpulkan meliputi identitas aset bernilai ekonomis, seperti nomor rekening perbankan, nomor pelat kendaraan bermotor, sertifikat kepemilikan tanah, hingga akta jual beli apabila tersedia.

Baca Juga: Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan

Apabila hasil pengawasan menemukan indikasi adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, Kepala KPP Pratama dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Wajib pajak yang menerima surat tersebut diwajibkan memberikan tanggapan, dengan ketentuan perpanjangan waktu maksimal tujuh hari apabila diperlukan.

Bagi pihak yang tidak memberikan respons atau tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP dapat mengusulkan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Tindak lanjut tersebut dapat berupa usulan pembatasan atau pemblokiran akses terhadap layanan publik tertentu, pengembangan analisis data, hingga pemeriksaan perpajakan lebih lanjut.

DJP berharap pengawasan kepatuhan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperluas basis pajak nasional. Langkah tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan negara melalui kegiatan ekstensifikasi perpajakan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
DPRD Desak Hasil Pemeriksaan...
DPRD Desak Hasil Pemeriksaan Kasus ASN Tukar Pelat Kendaraan Dinas Diumumkan
Rekomendasi
10 Negara Paling Cocok...
10 Negara Paling Cocok untuk Solo Traveling, Aman dan Ramah Wisatawan
4 Fakta Film Odyssey...
4 Fakta Film Odyssey yang Picu Ketegangan, dari Isu Kulit Hitam hingga Transgender
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
Berita Terkini
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Infografis
Kominfo Diduga Kena...
Kominfo Diduga Kena Hack, Nomor Rekening Bank Dijual Rp196,5 Juta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved