Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Minggu, 19 Juli 2026 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Awalil, selisih tersebut bukan fenomena baru. Ia mencontohkan, kewajiban pemerintah pada akhir 2024 mencapai Rp10.269 triliun, sedangkan angka utang yang dipublikasikan kepada publik sebesar Rp8.813 triliun. Perbedaan serupa juga terjadi pada data 2021 hingga 2023.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Awalil menilai penggunaan definisi kewajiban yang lebih komprehensif turut mengubah perhitungan rasio utang terhadap PDB. Berdasarkan perhitungan Bright Institute, rasio kewajiban pemerintah terhadap PDB pada akhir 2025 mencapai 48,39%, lebih tinggi dibandingkan rasio resmi sebesar 40,46%. Sementara pada akhir 2024, rasionya mencapai 46,38%, sedangkan angka resmi berada di level 39,81%.
Selain itu, Bright Institute juga menyoroti adanya kewajiban jangka panjang lain yang belum masuk dalam neraca utama pemerintah, yakni kewajiban pembayaran program pensiun. Berdasarkan Catatan atas LKPP yang disajikan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kewajiban pensiun per 31 Desember 2025 mencapai Rp3.317 triliun, terdiri atas kewajiban kepada pegawai aktif sebesar Rp1.499 triliun dan kepada pensiunan sebesar Rp1.817 triliun. Menurut Awalil, pengungkapan komponen tersebut penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi fiskal pemerintah.
Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Awalil menilai penggunaan definisi kewajiban yang lebih komprehensif turut mengubah perhitungan rasio utang terhadap PDB. Berdasarkan perhitungan Bright Institute, rasio kewajiban pemerintah terhadap PDB pada akhir 2025 mencapai 48,39%, lebih tinggi dibandingkan rasio resmi sebesar 40,46%. Sementara pada akhir 2024, rasionya mencapai 46,38%, sedangkan angka resmi berada di level 39,81%.
Selain itu, Bright Institute juga menyoroti adanya kewajiban jangka panjang lain yang belum masuk dalam neraca utama pemerintah, yakni kewajiban pembayaran program pensiun. Berdasarkan Catatan atas LKPP yang disajikan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kewajiban pensiun per 31 Desember 2025 mencapai Rp3.317 triliun, terdiri atas kewajiban kepada pegawai aktif sebesar Rp1.499 triliun dan kepada pensiunan sebesar Rp1.817 triliun. Menurut Awalil, pengungkapan komponen tersebut penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi fiskal pemerintah.
(nng)
Lihat Juga :