Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB
loading...
A A A
Selain itu, mobil listrik juga tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot. Hal ini membuat kendaraan listrik menjadi salah satu pilihan mobilitas yang lebih ramah lingkungan, terutama di wilayah perkotaan dengan aktivitas transportasi yang tinggi.

Dari sisi pengguna, mobil listrik juga berpotensi lebih hemat dalam biaya operasional. Pengguna tidak lagi bergantung pada BBM untuk kebutuhan berkendara harian. Ditambah dengan insentif PKB 0%, kepemilikan mobil listrik menjadi semakin menarik untuk dipertimbangkan.

Tetap Masuk Pajak Progresif

Morris mengatakan, meski mendapatkan insentif PKB 0%, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan pajak progresif. Artinya, apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, mobil listrik tetap masuk dalam susunan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.

Namun, karena tarif PKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0%, maka nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi 0%, meskipun berada pada urutan kepemilikan kedua, ketiga, atau berikutnya.

Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan mobil non-listrik, kendaraan kedua merupakan mobil listrik, dan kendaraan ketiga kembali merupakan mobil non-listrik, maka mobil listrik tetap dihitung sebagai kendaraan kedua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Cak Udin Open 2026 Tuntas...
Cak Udin Open 2026 Tuntas Digelar, Bukti Komitmen PKB Majukan Olahraga Rakyat
Rekomendasi
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
10 Kontroversi Argentina...
10 Kontroversi Argentina di Piala Dunia 2026: Tuduhan Dibantu Wasit hingga Pukul Pemain Spanyol
Kisah Aulia, Anak Tukang...
Kisah Aulia, Anak Tukang Tambal Ban yang Sukses Jadi Lulusan Terbaik IPB University
Berita Terkini
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved