Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu

Contohnya, kendaraan pertama berupa mobil non-listrik dikenakan tarif PKB 2%. Kendaraan kedua berupa mobil listrik masuk dalam urutan tarif progresif 3%, tetapi karena mendapatkan insentif, penghitungannya menjadi 3% x 0, sehingga PKB-nya tetap 0%. Sementara itu, kendaraan ketiga berupa mobil non-listrik dikenakan tarif PKB 4% sesuai urutan kepemilikan.

Dengan skema tersebut, mobil listrik tetap memperoleh manfaat insentif PKB 0%, sementara kendaraan lain yang dimiliki tetap mengikuti ketentuan pajak progresif yang berlaku.

"Insentif ini menjadi salah satu alasan mobil listrik semakin laik dipertimbangkan. Selain mendukung efisiensi penggunaan BBM dan pengurangan emisi, pemilik kendaraan juga mendapatkan keuntungan langsung dari sisi pajak tahunan," jelas Morris.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Cak Udin Open 2026 Tuntas...
Cak Udin Open 2026 Tuntas Digelar, Bukti Komitmen PKB Majukan Olahraga Rakyat
Rekomendasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
My Chef In Crime Segera...
My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+: Indonesia’s First Culinary Crime Thriller yang Wajib Masuk Watchlist!
Kisah Aulia, Anak Tukang...
Kisah Aulia, Anak Tukang Tambal Ban yang Sukses Jadi Lulusan Terbaik IPB University
Berita Terkini
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved