Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:12 WIB
loading...
Seminar Nasional yang digelar PIKI bekerja sama dengan Universitas Kristen Tentena (UNKRIT) di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) mendorong reformasi tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan guna memperkuat pembangunan ekonomi daerah. Rekomendasi tersebut dirumuskan dalam Seminar Nasional yang digelar PIKI bekerja sama dengan Universitas Kristen Tentena (UNKRIT) di Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
"DPP PIKI memiliki komitmen berkontribusi tidak hanya melalui pemikiran, tetapi juga aksi nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa melalui penyelenggaraan seminar nasional yang berlangsung di Tentena hari ini," kata Wakil Ketua Umum DPP PIKI Rizal Calvary Marimbo seperti dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
PIKI menyusun lima rekomendasi kebijakan (policy brief) yang akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Rekomendasi itu meliputi integrasi depletion cost ke dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai instrumen baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembangunan sistem satu data PNBP dan DBH yang terintegrasi, kepastian hukum penyelesaian kurang bayar DBH, pemanfaatan DBH berbasis hasil (outcome) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta penetapan Sulawesi Tengah sebagai proyek percontohan nasional implementasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Sementara, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, menjelaskan komposisi dan mekanisme penyaluran DBH serta pentingnya dana tersebut bagi penerimaan negara dan pembangunan daerah. Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno memaparkan komposisi DBH sumber daya alam di Sulawesi Tengah beserta pembagiannya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah Febriyanthi Hongkiriwang menyoroti pentingnya percepatan penyaluran DBH kepada daerah. Senada dengan itu, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Rudi Dewanto yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa transfer DBH yang diterima daerah masih jauh dari potensi sektor pertambangan yang dimiliki provinsi tersebut.
Berdasarkan laporan, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, antara lain cadangan nikel sekitar 3,6 miliar ton, emas 42,5 juta ton, dan bijih besi laterit sekitar 836,5 juta ton. Namun, hak daerah berupa DBH yang belum dibayarkan pemerintah pusat disebut telah mencapai sekitar Rp1,1 triliun, sehingga dinilai menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah penghasil.
Baca Juga: 4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dan Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang menyatakan keterlambatan penyaluran DBH berdampak pada terbatasnya kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut keduanya, realisasi pembayaran kurang bayar DBH menjadi kebutuhan mendesak agar daerah penghasil dapat mengoptimalkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
"DPP PIKI memiliki komitmen berkontribusi tidak hanya melalui pemikiran, tetapi juga aksi nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa melalui penyelenggaraan seminar nasional yang berlangsung di Tentena hari ini," kata Wakil Ketua Umum DPP PIKI Rizal Calvary Marimbo seperti dikutip pada Sabtu (25/7/2026).
PIKI menyusun lima rekomendasi kebijakan (policy brief) yang akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Rekomendasi itu meliputi integrasi depletion cost ke dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai instrumen baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pembangunan sistem satu data PNBP dan DBH yang terintegrasi, kepastian hukum penyelesaian kurang bayar DBH, pemanfaatan DBH berbasis hasil (outcome) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta penetapan Sulawesi Tengah sebagai proyek percontohan nasional implementasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Sementara, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, menjelaskan komposisi dan mekanisme penyaluran DBH serta pentingnya dana tersebut bagi penerimaan negara dan pembangunan daerah. Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno memaparkan komposisi DBH sumber daya alam di Sulawesi Tengah beserta pembagiannya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah Febriyanthi Hongkiriwang menyoroti pentingnya percepatan penyaluran DBH kepada daerah. Senada dengan itu, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Rudi Dewanto yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa transfer DBH yang diterima daerah masih jauh dari potensi sektor pertambangan yang dimiliki provinsi tersebut.
Berdasarkan laporan, Sulawesi Tengah memiliki potensi sumber daya mineral yang besar, antara lain cadangan nikel sekitar 3,6 miliar ton, emas 42,5 juta ton, dan bijih besi laterit sekitar 836,5 juta ton. Namun, hak daerah berupa DBH yang belum dibayarkan pemerintah pusat disebut telah mencapai sekitar Rp1,1 triliun, sehingga dinilai menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah penghasil.
Baca Juga: 4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dan Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang menyatakan keterlambatan penyaluran DBH berdampak pada terbatasnya kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut keduanya, realisasi pembayaran kurang bayar DBH menjadi kebutuhan mendesak agar daerah penghasil dapat mengoptimalkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
(nng)
Lihat Juga :