Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
Senin, 27 Juli 2026 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
"Forum pembahasan akhir seharusnya menjadi ruang untuk menyamakan persepsi. Jika argumentasi hukum dan bukti yang disampaikan kuat, banyak koreksi sebenarnya bisa selesai di tahap pemeriksaan tanpa harus berlanjut ke keberatan atau banding," katanya.
Namun, menurut Ichwan, tidak semua perkara dapat menemukan titik temu. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan antara kepatuhan secara substansi dan pembuktian secara formal.
"Perusahaan mungkin sudah menghitung dan membayar pajak dengan benar, tetapi dalam pemeriksaan, yang dinilai adalah apakah seluruh posisi tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang memadai," ujarnya.
Kepastian Hukum Perlu Diperkuat
Ichwan menilai meningkatnya sengketa tidak serta-merta mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, banyak perkara di Pengadilan Pajak justru berakhir dengan dikabulkannya sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.
"Artinya, persoalan tersebut tidak selalu terletak pada kepatuhan, tetapi juga pada kualitas argumentasi dan pembuktian selama proses pemeriksaan maupun keberatan," tuturnya.
Oleh karena itu, Ichwan mendorong perusahaan lebih proaktif melakukan tax health check, memperkuat dokumentasi sejak awal transaksi, serta memastikan seluruh bukti pendukung tersedia sebelum pemeriksaan dilakukan.
Di sisi lain, Ichwan juga menilai mekanisme quality assurance dalam proses pemeriksaan perlu terus diperkuat agar koreksi yang diterbitkan telah melalui proses telaah yang lebih objektif.
"Apabila ada mekanisme telaah teknis yang lebih independen sebelum sengketa masuk ke jalur keberatan atau banding, saya yakin lebih banyak perkara bisa selesai lebih awal. Hal itu akan memberikan kepastian yang lebih baik, bagi wajib pajak maupun otoritas pajak," tutup Ichwan.
Namun, menurut Ichwan, tidak semua perkara dapat menemukan titik temu. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan antara kepatuhan secara substansi dan pembuktian secara formal.
"Perusahaan mungkin sudah menghitung dan membayar pajak dengan benar, tetapi dalam pemeriksaan, yang dinilai adalah apakah seluruh posisi tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang memadai," ujarnya.
Kepastian Hukum Perlu Diperkuat
Ichwan menilai meningkatnya sengketa tidak serta-merta mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, banyak perkara di Pengadilan Pajak justru berakhir dengan dikabulkannya sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.
"Artinya, persoalan tersebut tidak selalu terletak pada kepatuhan, tetapi juga pada kualitas argumentasi dan pembuktian selama proses pemeriksaan maupun keberatan," tuturnya.
Oleh karena itu, Ichwan mendorong perusahaan lebih proaktif melakukan tax health check, memperkuat dokumentasi sejak awal transaksi, serta memastikan seluruh bukti pendukung tersedia sebelum pemeriksaan dilakukan.
Di sisi lain, Ichwan juga menilai mekanisme quality assurance dalam proses pemeriksaan perlu terus diperkuat agar koreksi yang diterbitkan telah melalui proses telaah yang lebih objektif.
"Apabila ada mekanisme telaah teknis yang lebih independen sebelum sengketa masuk ke jalur keberatan atau banding, saya yakin lebih banyak perkara bisa selesai lebih awal. Hal itu akan memberikan kepastian yang lebih baik, bagi wajib pajak maupun otoritas pajak," tutup Ichwan.
(akr)
Lihat Juga :