Pagu Anggaran Kemenperin Disetujui Rp3,18 Triliun, Ini Rinciannya
Rabu, 23 September 2020 - 22:27 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mencapai target tersebut, Kemenperin mendorong pelaksanaan program prioritas pengembangan SDM industri, di antaranya pelatihan industri berbasis kompetensi yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan Diklat 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja), serta sertifikasi kompetensi untuk tenaga kerja industri.
Kemudian, menyelenggarakan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi menuju dual sistem pada pendidikan kejuruan dan pendidikan vokasi, serta pengembangan pendidikan SMK dan politeknik yang link and match dengan industri. "Kami juga mengalokasikan pendirian politeknik dan akademi komunitas di dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) dan Kawasan Industri (KI)," lanjutnya.
Baca Juga: Di Sidang PBB, Presiden China Ungkap Munculnya Virus Corona Akibat Kutukan
Untuk menciptakan SDM industri yang kompeten, Kemenperin juga berupaya membangun infrastruktur kompetensi yang meliputi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada sektor industri untuk 10 bidang, serta inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha industri. Selain itu, dilakukan pengembangan SDM menuju industri 4.0.
Dalam pengembangan riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, Kemenperin berupaya melakukan penguatan kemampuan lembaga penilaian kesesuaian melalui peningkatan kapasitas laboratorium uji dan laboratorium uji halal serta pengembangan standardisasi industri melalui penyusunan 13 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI 4.0). "Kami juga terus berupaya dalam penanganan masalah limbah B3 sektor industri, serta melakukan pengembangan standar dan kelembagaan industri hijau untuk perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH)," tandasnya
Kemudian, menyelenggarakan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi menuju dual sistem pada pendidikan kejuruan dan pendidikan vokasi, serta pengembangan pendidikan SMK dan politeknik yang link and match dengan industri. "Kami juga mengalokasikan pendirian politeknik dan akademi komunitas di dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) dan Kawasan Industri (KI)," lanjutnya.
Baca Juga: Di Sidang PBB, Presiden China Ungkap Munculnya Virus Corona Akibat Kutukan
Untuk menciptakan SDM industri yang kompeten, Kemenperin juga berupaya membangun infrastruktur kompetensi yang meliputi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada sektor industri untuk 10 bidang, serta inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha industri. Selain itu, dilakukan pengembangan SDM menuju industri 4.0.
Dalam pengembangan riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, Kemenperin berupaya melakukan penguatan kemampuan lembaga penilaian kesesuaian melalui peningkatan kapasitas laboratorium uji dan laboratorium uji halal serta pengembangan standardisasi industri melalui penyusunan 13 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI 4.0). "Kami juga terus berupaya dalam penanganan masalah limbah B3 sektor industri, serta melakukan pengembangan standar dan kelembagaan industri hijau untuk perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH)," tandasnya
(nng)
Lihat Juga :