Hilirisasi Jadi Kunci Pemanfaatan Hasil Tambang yang Optimal
Kamis, 24 September 2020 - 17:21 WIB
loading...
Hilirisasi di sektor mineral dan batubara menjadi kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, hilirisasi di sektor mineral dan batubara (minerba) adalah kunci pengoptimalan dari produk-produk pertambangan minerba.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah.
(Baca Juga: Bangun Kemandirian Energi, Jokowi Geber Hilirisasi) "Di sektor (pertambangan) ini memang kalau mau dioptimalkan jalannya adalah hilirisasi, bagaimana kita bisa memanfaatkan bahan-bahan mentah ini menjadi produk-produk lanjutan yang mempunyai nilai tambah yang lebih tinggi. Ini yang harus kita lakukan, meningkatkan nilai tambah dengan hilirisasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Dia melanjutkan, kebijakan hilirisasi ini harus direspons dengan industri-industri hilirnya. Industri pendukung inilah yang akan menampung hasil dari produk yang sudah di hilirisasi.
Dalam undang-undang minerba yang baru, lanjut Arifin, sudah disyaratkan harus ada program hilirisasi. Setiap produk pertambangan minerba harus diproses lebih lanjut, seperti misalnya untuk produk batubara, bisa diproses misalnya menjadi sintesis gas untuk produk-produk petrokimia, ditingkatkan nilai kalorinya sehingga dapat digunakan untuk industri-industri baja.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah.
(Baca Juga: Bangun Kemandirian Energi, Jokowi Geber Hilirisasi) "Di sektor (pertambangan) ini memang kalau mau dioptimalkan jalannya adalah hilirisasi, bagaimana kita bisa memanfaatkan bahan-bahan mentah ini menjadi produk-produk lanjutan yang mempunyai nilai tambah yang lebih tinggi. Ini yang harus kita lakukan, meningkatkan nilai tambah dengan hilirisasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Dia melanjutkan, kebijakan hilirisasi ini harus direspons dengan industri-industri hilirnya. Industri pendukung inilah yang akan menampung hasil dari produk yang sudah di hilirisasi.
Dalam undang-undang minerba yang baru, lanjut Arifin, sudah disyaratkan harus ada program hilirisasi. Setiap produk pertambangan minerba harus diproses lebih lanjut, seperti misalnya untuk produk batubara, bisa diproses misalnya menjadi sintesis gas untuk produk-produk petrokimia, ditingkatkan nilai kalorinya sehingga dapat digunakan untuk industri-industri baja.
Lihat Juga :