Hadapi Covid-19, Kemenperin: Importasi Bahan Baku Mamin Perlu Dimudahkan

Selasa, 05 Mei 2020 - 17:31 WIB
loading...
Hadapi Covid-19, Kemenperin:...
Kemenperin mengusulkan kepada lembaga terkait agar pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu kelompok industri yang diandalkan selama pandemi virus corona. Karennya pasokan bahan baku dan bahan penolong perlu diberikan kemudahan proses importasi guna industri mamin tetap berjalan.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada lembaga terkait agar pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman.

“Menindaklanjuti implementasi Perpres 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor tersebut perlu adanya kerjasama antara Kemenperin, Kemenkoperekonomian dan Kemendag serta K/L lain,” ucap Abdul Rochim saat dihubungi media, Selasa (5/5/2020).

Dia menjelaskan, industri makanan dan minuman merupakan kelompok industri yang tingkat permintaannya tetap baik atau bahkan sedang meningkat. Permasalahan utama adalah ketersediaan bahan baku industri mamin dan penolong yang sebagian besar (diatas 70-80%) masih tergantung kepada impor seperti gula, garam industri dan lain lain.

Di samping itu, Kemenperin juga mengusulkan adanya stimulus fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPh 21 dan PPh 22 tertuang dalam PMK No.23/2020 dan PMK No. 44/2020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Serta Kemenperin mengusulkan pembebasan bea masuk bahan baku industri makanan dan minuman.

Kemenperin juga merespon kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di berbagai daerah. Kemenperin mengusulkan agar dalam penerapan PSBB di berbagai daerah, industri makanan dan minuman masuk dalam kategori 8 sektor yang tetap bisa beroperasi selama selama pemberlakuan PSBB.

Untuk itu, Menteri Perindustrian telah menerbitkan SE Menteri Perindustrian No. 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ; SE No. 7/2020 Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri; dan SE No 8/2020 tentang kewajiban pelaporan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMK), dimana SE tersebut dikeluarkan agar industri dan kawasan industri tetap beroperasi selama melaksanakan Protap Covid19 secara ketat.

Sebelumnya Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus tambahan agar operasional perusahaan tidak berat saat pandemi Covid-19.

Salah satu stimulus yang diharapkan adalah, penghapusan izin impor bahan baku karena prosedurnya yang panjang selama ini dianggap memberatkan. "Dengan tidak adanya izin rekomendasi, kita tetap perlu (impor). Saya harap semua kementerian mempunyai data dan persepsi sama, sehingga nggak ada hal yang menyulitkan terutama di tengah Covid-19 begini," ujar Ketua Gapmmi Adhi Lukman.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)