Hadapi Covid-19, Kemenperin: Importasi Bahan Baku Mamin Perlu Dimudahkan
Selasa, 05 Mei 2020 - 17:31 WIB
loading...
Kemenperin mengusulkan kepada lembaga terkait agar pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu kelompok industri yang diandalkan selama pandemi virus corona. Karennya pasokan bahan baku dan bahan penolong perlu diberikan kemudahan proses importasi guna industri mamin tetap berjalan.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada lembaga terkait agar pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman.
“Menindaklanjuti implementasi Perpres 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor tersebut perlu adanya kerjasama antara Kemenperin, Kemenkoperekonomian dan Kemendag serta K/L lain,” ucap Abdul Rochim saat dihubungi media, Selasa (5/5/2020).
Dia menjelaskan, industri makanan dan minuman merupakan kelompok industri yang tingkat permintaannya tetap baik atau bahkan sedang meningkat. Permasalahan utama adalah ketersediaan bahan baku industri mamin dan penolong yang sebagian besar (diatas 70-80%) masih tergantung kepada impor seperti gula, garam industri dan lain lain.
Di samping itu, Kemenperin juga mengusulkan adanya stimulus fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPh 21 dan PPh 22 tertuang dalam PMK No.23/2020 dan PMK No. 44/2020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Serta Kemenperin mengusulkan pembebasan bea masuk bahan baku industri makanan dan minuman.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada lembaga terkait agar pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman.
“Menindaklanjuti implementasi Perpres 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor tersebut perlu adanya kerjasama antara Kemenperin, Kemenkoperekonomian dan Kemendag serta K/L lain,” ucap Abdul Rochim saat dihubungi media, Selasa (5/5/2020).
Dia menjelaskan, industri makanan dan minuman merupakan kelompok industri yang tingkat permintaannya tetap baik atau bahkan sedang meningkat. Permasalahan utama adalah ketersediaan bahan baku industri mamin dan penolong yang sebagian besar (diatas 70-80%) masih tergantung kepada impor seperti gula, garam industri dan lain lain.
Di samping itu, Kemenperin juga mengusulkan adanya stimulus fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPh 21 dan PPh 22 tertuang dalam PMK No.23/2020 dan PMK No. 44/2020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Serta Kemenperin mengusulkan pembebasan bea masuk bahan baku industri makanan dan minuman.
Lihat Juga :