Penyelidikan Safeguard Ukraina Beres, Saatnya Memantik Ekspor Soda Api
Selasa, 29 September 2020 - 23:56 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan Pemerintah Ukraina telah menghentikan penyelidikan safeguard atas impor produk soda api (caustic soda). Penghentian penyelidikan safeguard tersebut telah dituangkan dalam notifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tanggal 16 September 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, penghentian penyelidikan atas produk soda api ini membuka peluang ekspor produk-produk tersebut ke pasar Ukraina yang selama ini belum terjamah produsen atau eksportir indonesia. ( Baca juga:Saatnya Menjadi Tuan Rumah Industri Halal )
“Memastikan kelancaran akses ekspor produk Indonesia di pasar tujuan merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor, khususnya ke negara-negara tujuan ekspor non tradisional. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen atau eksportir Indonesia,” jelas Agus dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2020).
Produk soda api adalah senyawa kimia yang bersifat basa dan dibuat dalam bentuk flake, pelet, atau granular. Manfaat soda api pada industri antara lain untuk kebutuhan pembuatan bubur kertas dan kertas, tekstil, serta air minum.
Selain itu, produk ini juga digunakan untuk proses pembuatan air aquadest dan aquabidest, sabun, deterjen, serta industri pembuatan kaca. Industri metalurgi dan pengolahan hasil tambang mineral logam, percetakan, serta industri pengolahan rumput laut di antaranya merupakan pemakai soda api dalam jumlah besar.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, penghentian penyelidikan atas produk soda api ini membuka peluang ekspor produk-produk tersebut ke pasar Ukraina yang selama ini belum terjamah produsen atau eksportir indonesia. ( Baca juga:Saatnya Menjadi Tuan Rumah Industri Halal )
“Memastikan kelancaran akses ekspor produk Indonesia di pasar tujuan merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor, khususnya ke negara-negara tujuan ekspor non tradisional. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen atau eksportir Indonesia,” jelas Agus dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2020).
Produk soda api adalah senyawa kimia yang bersifat basa dan dibuat dalam bentuk flake, pelet, atau granular. Manfaat soda api pada industri antara lain untuk kebutuhan pembuatan bubur kertas dan kertas, tekstil, serta air minum.
Selain itu, produk ini juga digunakan untuk proses pembuatan air aquadest dan aquabidest, sabun, deterjen, serta industri pembuatan kaca. Industri metalurgi dan pengolahan hasil tambang mineral logam, percetakan, serta industri pengolahan rumput laut di antaranya merupakan pemakai soda api dalam jumlah besar.
Lihat Juga :