Penyelidikan Safeguard Ukraina Beres, Saatnya Memantik Ekspor Soda Api
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan Pemerintah Ukraina telah menghentikan penyelidikan safeguard atas impor produk soda api (caustic soda). Penghentian penyelidikan safeguard tersebut telah dituangkan dalam notifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) tanggal 16 September 2020.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, penghentian penyelidikan atas produk soda api ini membuka peluang ekspor produk-produk tersebut ke pasar Ukraina yang selama ini belum terjamah produsen atau eksportir indonesia. ( Baca juga:Saatnya Menjadi Tuan Rumah Industri Halal )
“Memastikan kelancaran akses ekspor produk Indonesia di pasar tujuan merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor, khususnya ke negara-negara tujuan ekspor non tradisional. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen atau eksportir Indonesia,” jelas Agus dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2020).
Produk soda api adalah senyawa kimia yang bersifat basa dan dibuat dalam bentuk flake, pelet, atau granular. Manfaat soda api pada industri antara lain untuk kebutuhan pembuatan bubur kertas dan kertas, tekstil, serta air minum.
Selain itu, produk ini juga digunakan untuk proses pembuatan air aquadest dan aquabidest, sabun, deterjen, serta industri pembuatan kaca. Industri metalurgi dan pengolahan hasil tambang mineral logam, percetakan, serta industri pengolahan rumput laut di antaranya merupakan pemakai soda api dalam jumlah besar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi meyakini upaya yang dilakukan jajaran Kemendag demi menjaga peluang ekspor produk Indonesia ke negara-negara non-tradisional akan membuahkan hasil positif.
“Indonesia tidak berkontribusi terhadap kenaikan impor produk soda api di Ukraina sehingga memicu diinisiasinya investigasi safeguard. Kami yakin produsen atau eksportir Indonesia berpotensi masuk berkompetisi di pasar Ukraina,” tegas Didi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor produk soda api Indonesia ke dunia pada 2019 tercatat sebesar USD38,5 juta atau menurun 47,9% dibanding tahun 2018 dengan nilai ekspor sebesar USD73,9 juta. Pada periode Januari-Juli 2020, juga terjadi penurunan ekspor sebesar 35,8% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. ( Baca juga:Dunia Berduka, Emir Kuwait Meninggal Dunia )
Negara-negara yang menjadi pasar ekspor utama produk soda api Indonesia adalah Malaysia, Filipina, Australia, Vietnam, dan Singapura. Untuk itu, penghentian penyelidikan ini diharapkan dapat membuka akses pasar baru di negara tujuan ekspor non tradisional seperti Ukraina sehingga kinerja ekspor produk soda api Indonesia dapat ditingkatkan.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, penghentian penyelidikan atas produk soda api ini membuka peluang ekspor produk-produk tersebut ke pasar Ukraina yang selama ini belum terjamah produsen atau eksportir indonesia. ( Baca juga:Saatnya Menjadi Tuan Rumah Industri Halal )
“Memastikan kelancaran akses ekspor produk Indonesia di pasar tujuan merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor, khususnya ke negara-negara tujuan ekspor non tradisional. Peluang ekspor ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen atau eksportir Indonesia,” jelas Agus dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2020).
Produk soda api adalah senyawa kimia yang bersifat basa dan dibuat dalam bentuk flake, pelet, atau granular. Manfaat soda api pada industri antara lain untuk kebutuhan pembuatan bubur kertas dan kertas, tekstil, serta air minum.
Selain itu, produk ini juga digunakan untuk proses pembuatan air aquadest dan aquabidest, sabun, deterjen, serta industri pembuatan kaca. Industri metalurgi dan pengolahan hasil tambang mineral logam, percetakan, serta industri pengolahan rumput laut di antaranya merupakan pemakai soda api dalam jumlah besar.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi meyakini upaya yang dilakukan jajaran Kemendag demi menjaga peluang ekspor produk Indonesia ke negara-negara non-tradisional akan membuahkan hasil positif.
“Indonesia tidak berkontribusi terhadap kenaikan impor produk soda api di Ukraina sehingga memicu diinisiasinya investigasi safeguard. Kami yakin produsen atau eksportir Indonesia berpotensi masuk berkompetisi di pasar Ukraina,” tegas Didi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor produk soda api Indonesia ke dunia pada 2019 tercatat sebesar USD38,5 juta atau menurun 47,9% dibanding tahun 2018 dengan nilai ekspor sebesar USD73,9 juta. Pada periode Januari-Juli 2020, juga terjadi penurunan ekspor sebesar 35,8% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. ( Baca juga:Dunia Berduka, Emir Kuwait Meninggal Dunia )
Negara-negara yang menjadi pasar ekspor utama produk soda api Indonesia adalah Malaysia, Filipina, Australia, Vietnam, dan Singapura. Untuk itu, penghentian penyelidikan ini diharapkan dapat membuka akses pasar baru di negara tujuan ekspor non tradisional seperti Ukraina sehingga kinerja ekspor produk soda api Indonesia dapat ditingkatkan.
(uka)