Bebas Pajak Mobil Baru Bukan Penolong, Ekonomi RI Tetap Kontraksi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:47 WIB
loading...
Bebas Pajak Mobil Baru Bukan Penolong, Ekonomi RI Tetap Kontraksi
Rencana pajak 0% bagi mobil baru diyakini tidak memiliki dampak signifikan untuk menolong perekonomian Indonesia dari jurang resesi pada kuartal III-2020 nanti. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Namun sayangnya, kebijakan itu dinilai tak akan mampu menolong perekonomian Indonesia dari jurang resesi pada kuartal III-2020 nanti.

"Jadi ada atau tidaknya kebijakan tersebut, kita memang prediksi ekonomi tetap akan kontraksi di kuartal III-2020. Bahkan, bisa sampai kuartal IV," kata Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

(Baca Juga: Pajak 0% Mobil Baru Bisa Menyelamatkan 1,5 Juta Pekerja di Industri Otomotif )

Dia menjelaskan, membeli mobil bagi masyarakat Indonesia itu belum termasuk sebagai kebutuhan pokok. "Mobil itu kan hanya sebagian kecil daripada barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat," ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia, pembebasan pajak itu tetap memiliki kontribusi untuk menjaga kontraksi ekonomi agar tak terlalu dalam. Kemudian, stimulus itu pun juga memberikan angin segar terhadap industri otomotif agar tetap bertahan di tengah kondisi krisis.

"Berkontribusi untuk menahan kontraksi ekonomi, saya pikir ada. Tapi saya rasa tidak terlalu signifikan juga kalau hanya mengandalkan itu saja," kata dia.

(Baca Juga: Pajak Mobil Baru 0%, Menkeu: Kita Selalu Terbuka )

Sejauh ini, usulan tersebut belum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hingga kini, Kemenkeu masih menggodoknya dan akan mengumumkan keputusan tersebut dalam waktu dekat.

"Permintaan otomotif bebaskan pajak dan segalanya, we are looking into that. Kita pelajari semoga bisa diputuskan cepat," Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual.

Menurut dia, banyak aspek yang harus dilihat pemerintah sebelum memberikan pembebasan pajak. Misal apakah pembebasan pajak bisa mengangkat penjualan mobil dalam negeri sehingga berdampak pada perekonomian nasional.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)