Ini Dia Strategi Pengurai Sengkarut di Jiwasraya
Minggu, 04 Oktober 2020 - 21:29 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menyuntikkan dana berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai salah satu langkah menyelamatkan Jiwasraya dari kewajibannya membayar polis nasabah.
Nantinya, PMN tersebut akan ditujukan untuk membentuk perusahaan asuransi baru, IFG Life. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan, tata cara penyelamatan polis nasabah Jiwasraya dengan skema yang sudah disiapkan pemerintah dan manajemen.
"Ini akan dilakukan dua tahap. Pertama, dilakukan di Jiwasraya. Kedua, diikuti pengalihan atau pemindahan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life dengan ketentuan tertentu," ujar Hexana dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020). ( Baca juga:Duaaar!! Pemerintah Siapkan Suntikan Dana untuk Jiwasraya, Nilainya Lebih dari Tiga Kali Bailout Century )
Ketentuan tersebut terbagi menjadi dua. Untuk nasabah polis tradisional, penyelesaiannya berupa penyesuaian manfaat atau polis yang diterima oleh pemegang polis.
"Janji pengembangannya kita hitung ulang, karena selama ini ternyata setelah dikaji mendalam oleh konsultan, janji pengembangan ini jauh dari market, sangat jauh. Oleh karena itu nanti akan terjadi penurunan manfaat karena disesuaikan dengan janji pengembangan yang wajar," kata dia.
Nantinya, PMN tersebut akan ditujukan untuk membentuk perusahaan asuransi baru, IFG Life. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan, tata cara penyelamatan polis nasabah Jiwasraya dengan skema yang sudah disiapkan pemerintah dan manajemen.
"Ini akan dilakukan dua tahap. Pertama, dilakukan di Jiwasraya. Kedua, diikuti pengalihan atau pemindahan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life dengan ketentuan tertentu," ujar Hexana dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020). ( Baca juga:Duaaar!! Pemerintah Siapkan Suntikan Dana untuk Jiwasraya, Nilainya Lebih dari Tiga Kali Bailout Century )
Ketentuan tersebut terbagi menjadi dua. Untuk nasabah polis tradisional, penyelesaiannya berupa penyesuaian manfaat atau polis yang diterima oleh pemegang polis.
"Janji pengembangannya kita hitung ulang, karena selama ini ternyata setelah dikaji mendalam oleh konsultan, janji pengembangan ini jauh dari market, sangat jauh. Oleh karena itu nanti akan terjadi penurunan manfaat karena disesuaikan dengan janji pengembangan yang wajar," kata dia.
Lihat Juga :