Perluas Pasar Asuransi Syariah, Sri Mulyani Jamin Jaga Kepentingan Domestik
Senin, 05 Oktober 2020 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Ani menekankan komitmen yang disampaikan Indonesia pada protokol ketujuh tidak menambah perluasan akses pasar. Pengesahan protokol ketujuh tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada.
(Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Tetap Dibayarkan, Terbanyak di DKI Jakarta )
Begitu juga soal ketentuan batas modal asing dalam industri asuransi yang tetap dibatasi maksimal 80%. Menurut Ani, batas ini tetap perlu dipertahankan, meski industri asuransi di dalam negeri perlu tambahan modal untuk ekspansi bisnis.
Aturan soal batas modal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lalu, juga ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
(Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Tetap Dibayarkan, Terbanyak di DKI Jakarta )
Begitu juga soal ketentuan batas modal asing dalam industri asuransi yang tetap dibatasi maksimal 80%. Menurut Ani, batas ini tetap perlu dipertahankan, meski industri asuransi di dalam negeri perlu tambahan modal untuk ekspansi bisnis.
Aturan soal batas modal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lalu, juga ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
(akr)
Lihat Juga :