Nasib PT Pupuk Indonesia: Diminta Jaga Ketersediaan Pupuk, tapi Piutangnya Rp11T Belum Dibayar Pemerintah
Selasa, 06 Oktober 2020 - 06:30 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta melunasi utangnya kepada PT Pupuk Indonesia setelah sebelumnya menyalurkan pupuk bersubsidi selama tiga tahun berturut-turut. Utang tersebut berupa permasalahan kurang bayar pupuk bersubsidi pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia senilai Rp11 triliun.
Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, dalam tiga tahun berturut-turut pemerintah melalui Kementerian Pertanian harus segera membayar permasalahan kurang bayar. Dia beralasan jika tidak terbayarkan, maka beban bunga utang juga semakin membebani.
“Rinciannya Rp45 miliar tahun 2017, Rp5,7 triliun tahun 2018, dan Rp5,4 triliun. Ini harus dibayar karena program pupuk bersubsidi tetap berjalan di tahun ini sekitar Rp5 triliun. Kalau tetap kurang bayar, ya tentu akan membebani dari sisi bunga,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran eselon satu Kementerian Pertanian di Gedung Senayan (5/10/2020). ( Baca juga:AXA Luncurkan Produk Asuransi untuk Kalangan Berdolar )
Komisi IV DPR juga mengusulkan kepada pemerintah mengenai penyaluran pupuk bersubsidi yakni dengan subsidi langsung dan subsidi harga. Subsisi langsung diberikan dengan mekanisme subsidi masuk ke rekening petani. Sedangkan subsidi harga dilakukan dengan memberikan subsidi di hilir dalam menjaga harga yang menguntungkan petani.
Pembahasan kelangkaan pupuk masih menjadi isu yang dikeluhkan para petani. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, pupuk adalah salah satu faktor yang berperan penting dalam peningkatan produktivitas pertanian. Oleh sebab itu, pemerintah selalu mengalokasikan anggaran yang besar untuk subisidi pupuk agar petani mendapatkan pupuk berkualitas.
Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, dalam tiga tahun berturut-turut pemerintah melalui Kementerian Pertanian harus segera membayar permasalahan kurang bayar. Dia beralasan jika tidak terbayarkan, maka beban bunga utang juga semakin membebani.
“Rinciannya Rp45 miliar tahun 2017, Rp5,7 triliun tahun 2018, dan Rp5,4 triliun. Ini harus dibayar karena program pupuk bersubsidi tetap berjalan di tahun ini sekitar Rp5 triliun. Kalau tetap kurang bayar, ya tentu akan membebani dari sisi bunga,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran eselon satu Kementerian Pertanian di Gedung Senayan (5/10/2020). ( Baca juga:AXA Luncurkan Produk Asuransi untuk Kalangan Berdolar )
Komisi IV DPR juga mengusulkan kepada pemerintah mengenai penyaluran pupuk bersubsidi yakni dengan subsidi langsung dan subsidi harga. Subsisi langsung diberikan dengan mekanisme subsidi masuk ke rekening petani. Sedangkan subsidi harga dilakukan dengan memberikan subsidi di hilir dalam menjaga harga yang menguntungkan petani.
Pembahasan kelangkaan pupuk masih menjadi isu yang dikeluhkan para petani. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, pupuk adalah salah satu faktor yang berperan penting dalam peningkatan produktivitas pertanian. Oleh sebab itu, pemerintah selalu mengalokasikan anggaran yang besar untuk subisidi pupuk agar petani mendapatkan pupuk berkualitas.
Lihat Juga :