Nasib PT Pupuk Indonesia: Diminta Jaga Ketersediaan Pupuk, tapi Piutangnya Rp11T Belum Dibayar Pemerintah

Selasa, 06 Oktober 2020 - 06:30 WIB
loading...
Nasib PT Pupuk Indonesia:...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta melunasi utangnya kepada PT Pupuk Indonesia setelah sebelumnya menyalurkan pupuk bersubsidi selama tiga tahun berturut-turut. Utang tersebut berupa permasalahan kurang bayar pupuk bersubsidi pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia senilai Rp11 triliun.

Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, dalam tiga tahun berturut-turut pemerintah melalui Kementerian Pertanian harus segera membayar permasalahan kurang bayar. Dia beralasan jika tidak terbayarkan, maka beban bunga utang juga semakin membebani.

“Rinciannya Rp45 miliar tahun 2017, Rp5,7 triliun tahun 2018, dan Rp5,4 triliun. Ini harus dibayar karena program pupuk bersubsidi tetap berjalan di tahun ini sekitar Rp5 triliun. Kalau tetap kurang bayar, ya tentu akan membebani dari sisi bunga,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran eselon satu Kementerian Pertanian di Gedung Senayan (5/10/2020). ( Baca juga:AXA Luncurkan Produk Asuransi untuk Kalangan Berdolar )

Komisi IV DPR juga mengusulkan kepada pemerintah mengenai penyaluran pupuk bersubsidi yakni dengan subsidi langsung dan subsidi harga. Subsisi langsung diberikan dengan mekanisme subsidi masuk ke rekening petani. Sedangkan subsidi harga dilakukan dengan memberikan subsidi di hilir dalam menjaga harga yang menguntungkan petani.

Pembahasan kelangkaan pupuk masih menjadi isu yang dikeluhkan para petani. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, pupuk adalah salah satu faktor yang berperan penting dalam peningkatan produktivitas pertanian. Oleh sebab itu, pemerintah selalu mengalokasikan anggaran yang besar untuk subisidi pupuk agar petani mendapatkan pupuk berkualitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Operasikan Command Center,...
Operasikan Command Center, Pupuk Indonesia Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi
Tak Tepat Kaitkan Utang...
Tak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG, Pakar: Cara Berpikir Fiskal Terlalu Dangkal
Utang Pemerintah Tembus...
Utang Pemerintah Tembus Rp9.920 Triliun, Purbaya: Kita Paling Hati-hati di Dunia
Rupiah Keok di Rp17.181...
Rupiah Keok di Rp17.181 per Dolar AS, Pengamat Soroti Utang Jatuh Tempo Pemerintah Rp833,96 Triliun
Dukung Pameran MAX 2026,...
Dukung Pameran MAX 2026, Pupuk Indonesia Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
Tere Liye: Suara Lugas...
Tere Liye: Suara Lugas di Tengah Normalisasi Utang Pemerintah
Rahmad Pribadi Pimpin...
Rahmad Pribadi Pimpin Pupuk Indonesia Raih 4 Penghargaan BUMN 2026
Rekomendasi
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Aldi Taher Ungkap Rahasia...
Aldi Taher Ungkap Rahasia Rezeki Lancar, Kuncinya Muliakan Ibu dan Rajin Salat
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Berita Terkini
IHSG Babak Belur Jelang...
IHSG Babak Belur Jelang Akhir Pekan, Sesi Siang Ditutup Ambruk 2,73% ke 5.835
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Manjakan Nasabah Premium,...
Manjakan Nasabah Premium, BRI dan Visa Luncurkan Kartu Kredit Infinite dengan Fasilitas Kelas Dunia
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved