UU Cipta Kerja Potong Libur Karyawan, Menaker Ida: Tidak untuk Semua

Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:55 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Potong...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan pemotongan jam istirahat yang tercantum dalam UU Cipta Kerja ini tidak semua jenis pekerjaan yang kena. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengakui ada pengurangan waktu libur di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) . Hal ini terlihat dalam perubahan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker.

"Mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat. Ini banyak sekali terjadi distorsi, tetap diatur sebagaimana UU 13/2003 dan menambah ketentuan baru mengenai ketentuan waktu kerja dan istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara Virtual di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang )

Dia melanjutkan adanya aturan ini agar bisa melindungi pekerja dan buruh. Adapun pemotongan jam istirahat ini tidak semua jenis pekerjaan yang kena. Hanya beberapa jenis pekerjaan yang mendapatkan pengurangan jam kerja dikarenakan sudah digantikan oleh teknologi.

"Ini buat perlindungan pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu yang di era ekonomi digital saat ini berkembang sangat dinamis. Jadi benar-benar mengakomodasi kondisi tenagakerjaan akibat adanya berkembang cepatnya ekonomi digital," bebernya.

(Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law )

Belid Cipta Kerja mengubah aturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Di mana, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Bahkan, perusahaan harus mempekerjakan buruh atau karyawan pada hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan membayar upah kerja lembur.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Menaker Sebut Industri...
Menaker Sebut Industri RI Butuh Tenaga Kerja yang Kuasai AI
800 Ribu Lulusan Perguruan...
800 Ribu Lulusan Perguruan Tinggi Masih Nganggur, Menaker Ungkap Perkaranya
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Catat! THR Wajib Dibayarkan...
Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
Rekomendasi
Ibu dan Anak Tewas dalam...
Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jatiasih Bekasi
Alasan Jokowi Hanya...
Alasan Jokowi Hanya Tunjukkan Ijazah ke Wartawan: Ingin Melindungi Rakyat
Prabowo Buka Suara Penggelapan...
Prabowo Buka Suara Penggelapan Dana MBG: Pasti Diurus, Uang Rakyat Kita Jaga
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
7 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
7 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
8 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
8 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
8 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
8 jam yang lalu
Infografis
Uni Eropa Tegaskan Senjata...
Uni Eropa Tegaskan Senjata Mereka untuk Ukraina Tidak Gratis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved