UU Cipta Kerja Potong Libur Karyawan, Menaker Ida: Tidak untuk Semua
Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law )
Belid Cipta Kerja mengubah aturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Di mana, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Bahkan, perusahaan harus mempekerjakan buruh atau karyawan pada hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan membayar upah kerja lembur.
Belid Cipta Kerja mengubah aturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Di mana, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Bahkan, perusahaan harus mempekerjakan buruh atau karyawan pada hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan membayar upah kerja lembur.
(akr)
Lihat Juga :