Menaker Ida Fauziyah: UU Ciptaker Banyak Dipelintir
Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, perlindungan untuk pekerja alih daya atau outsourcing juga masih dipertahankan. Adapun, tenaga kerja alih daya justru mendapat perlindungan saat ada pengalihan perusahaan alih daya.
(Baca Juga: Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di UU Cipta Kerja, Nih Pasalnya )
"Kemudian syarat-syarat dan perlindungan buruh alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK," tandasnya.
(Baca Juga: Bagaimana Nasib Pegawai Kontrak di UU Cipta Kerja, Nih Pasalnya )
"Kemudian syarat-syarat dan perlindungan buruh alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaan masih ada. Ini sesuai dengan putusan MK," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :