Waktu Libur dalam UU Cipta Kerja Cuma Hari Minggu? Airlangga Bilang Apa Ya
Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:34 WIB
loading...
A
A
A
Seperti tercantum pada pasal 77 ayat 2 UU Cipta Kerja, waktu kerja paling lama 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu. Terlebih, terdapat tambahan pasal 77 A pada UU Cipta Kerja yang menyatakan jika pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan pada pasal 77 ayat (2) untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.
Disebutkan pada pasal 77 A ayat (2) bahwa waktu kerja ini dilaksanakan berdasarkan skema periode kerja. Dengan demikian, pekerja pada sektor tertentu bisa saja bekerja lebih dari delapan jam per hari.
“Kemudian yang terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur Sesuai dengan pasal 77,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Airlangga menambahkan, perusahaan juga wajib memberikan cuti dan waktu istirahat kepada para pekerjanya. Cuti yang dimaksud termasuk juga melahirkan menyusui hingga haid.
“Kemudian ditegaskan perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga dengan terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan menyusui dan haid tetap sesuai dengan undang-undang tidak dihapus,” jelasnya.
Disebutkan pada pasal 77 A ayat (2) bahwa waktu kerja ini dilaksanakan berdasarkan skema periode kerja. Dengan demikian, pekerja pada sektor tertentu bisa saja bekerja lebih dari delapan jam per hari.
“Kemudian yang terkait dengan waktu kerja istirahat minggu tetap seperti UU lama sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur Sesuai dengan pasal 77,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Airlangga menambahkan, perusahaan juga wajib memberikan cuti dan waktu istirahat kepada para pekerjanya. Cuti yang dimaksud termasuk juga melahirkan menyusui hingga haid.
“Kemudian ditegaskan perusahaan wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, wajib memberikan waktu ibadah, demikian juga dengan terkait dengan cuti-cuti baik untuk melahirkan menyusui dan haid tetap sesuai dengan undang-undang tidak dihapus,” jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :