Waktu Libur dalam UU Cipta Kerja Cuma Hari Minggu? Airlangga Bilang Apa Ya
Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:34 WIB
loading...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, mengenai waktu kerja buruh atau pekerja yang diatur dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait polemik Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang menimbulkan banyak kesimpang siuran. Salah satunya adalah mengenai waktu kerja buruh atau pekerja .
Menurut Airlangga, waktu kerja tetap mengacu pada aturan lama. Sementara untuk pekerjaan yang mebutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce diatur sesuai dengan pasal 77 dalam UU Cipta Kerja.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang )
Sebagai gambaran, berdasarkan pasal 78 ayat (1) poin b UU Cipta Kerja, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Sebelumnya pada pasal 78 ayat (1) poin b UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam waktu 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Selain itu ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang sebelumnya diatur dengan Keputusan Menteri menjadi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara dalam UU Cipta Kerja juga menghilangkan poin a pada pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 terkait waktu kerja.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Potong Hari Libur Karyawan, Menaker Ida Tidak Mengelak )
Menurut Airlangga, waktu kerja tetap mengacu pada aturan lama. Sementara untuk pekerjaan yang mebutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce diatur sesuai dengan pasal 77 dalam UU Cipta Kerja.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang )
Sebagai gambaran, berdasarkan pasal 78 ayat (1) poin b UU Cipta Kerja, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Sebelumnya pada pasal 78 ayat (1) poin b UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam waktu 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Selain itu ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang sebelumnya diatur dengan Keputusan Menteri menjadi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara dalam UU Cipta Kerja juga menghilangkan poin a pada pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 terkait waktu kerja.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Potong Hari Libur Karyawan, Menaker Ida Tidak Mengelak )
Lihat Juga :