Waktu Libur dalam UU Cipta Kerja Cuma Hari Minggu? Airlangga Bilang Apa Ya

Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:34 WIB
loading...
Waktu Libur dalam UU...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, mengenai waktu kerja buruh atau pekerja yang diatur dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait polemik Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang menimbulkan banyak kesimpang siuran. Salah satunya adalah mengenai waktu kerja buruh atau pekerja .

Menurut Airlangga, waktu kerja tetap mengacu pada aturan lama. Sementara untuk pekerjaan yang mebutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce diatur sesuai dengan pasal 77 dalam UU Cipta Kerja.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang )

Sebagai gambaran, berdasarkan pasal 78 ayat (1) poin b UU Cipta Kerja, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Sebelumnya pada pasal 78 ayat (1) poin b UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam waktu 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Selain itu ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang sebelumnya diatur dengan Keputusan Menteri menjadi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara dalam UU Cipta Kerja juga menghilangkan poin a pada pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 terkait waktu kerja.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Potong Hari Libur Karyawan, Menaker Ida Tidak Mengelak )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 Lagi, Airlangga Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Kuat
KTM Growth Forum 2026,...
KTM Growth Forum 2026, Bahas Kesiapan Talenta dan Suksesi Kepemimpinan
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Airlangga Hartarto: Ini Bagian Silaturahmi Lingkungan Pasar Modal
Ketum PB WI Airlangga...
Ketum PB WI Airlangga Hartarto: Pendanaan Pelatnas Jangka Panjang Kunci Ciptakan Generasi Juara
Rekomendasi
My Chef In Crime, Serial...
My Chef In Crime, Serial Thriller Kriminal Kuliner Pertama di Indonesia yang Siap Hadir di VISION+
Sistem Pertahanan Udara...
Sistem Pertahanan Udara Sudah Diaktifkan, tapi Belum Ada Serangan AS ke Teheran
John Herdman Pede Timnas...
John Herdman Pede Timnas Indonesia Mampu Bersaing Juarai AFF 2026
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Infografis
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved