Tanpa UU Ciptaker, Menaker Cemaskan Minim Lapangan Kerja hingga Middle Income Trap

Kamis, 08 Oktober 2020 - 16:38 WIB
loading...
Tanpa UU Ciptaker, Menaker Cemaskan Minim Lapangan Kerja hingga Middle Income Trap
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pengesahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai cara agar pertumbuhan ekomomi Indonesia tidak stuck sehingga beberapa hal-hal yang dikhawatirkan tidak terjadi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law dilakukan sebagai cara agar pertumbuhan ekomomi Indonesia tidak stuck. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon yang cepat dan tepat di tengah pandemi Covid-19 yang penuh dengan ketidakpastian.

Sambung Ida, tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. "Dengan RUU Ciptaker, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan mencapai 5,7-6,0%," ucap Menaker Ida Fauziyah dalam Sosialisasi Tentang RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

(Baca Juga: Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak )

Lebih lanjut Ia menerangkan, perubahan ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Yang pertama adalah dengan penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak. Dengan Ciptaker, diharapkan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta sampai 3 juta per tahun, meningkat dari saat ini yang hanya 2 juta per tahun.

"Ini untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja, yang terdiri dari 7,05 juta pengangguran dan 2,24 juta angkatan kerja baru," paparnya.

Dia menyampaikan, RUU Ciptaker ini juga akan meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja. Selain itu, juga dengan peningkatan produktivitas pekerja yang berpengaruh pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. "Produktivitas Indonesia itu di kisaran 74,4%, masih berada di bawah rata-rata ASEAN 78,2%. Diharapkan juga akan ada peningkatan investasi sebesar 6,6% hingga 7,0%," imbuhnya.

(Baca Juga: Omnibus Law Disebut Lebih Ramah Ke Investasi Asing, Ini Klarifikasi Menaker )

Peningkatan investasi adalah untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting. Pada akhirnya, bisa menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja, sehingga akan mendorong peningkatan konsumsi hingga 5,4 - 5,6%.

"Juga pemberdayaan UMKM dan koperasi, yang mendukung kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%," terangnya.

Ida juga mengatakan, ada beberapa hal-hal yang dikhawatirkan terjadi jika RUU ini tidak segera dilakukan. "Tentunya lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif lebih rendah daripada negara lain. Juga jumlah penduduk yang belum dan tidak bekerja akan semakin tinggi, ditambah Indonesia akan terjebak dalam middle income trap," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2611 seconds (0.1#10.140)