Alasan Omnibus Law Buru-buru Disahkan, Edhy Prabowo: Sudah Ditunggu Nelayan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 23:23 WIB
loading...
Alasan Omnibus Law Buru-buru...
Menteri KKP Edhy Prabowo. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengungkapkan alasan Omnibus Law Cipta Kerja terburu-buru disahkan menjadi undang-undang. Menurut dia UU tersebut sudah ditunggu para nelayan untuk mengurai sulitnya mengurus izin kapal di samping membuat banyak pengusaha kapal kolaps.

"Omnibus Law ini ditunggu-tunggu para nelayan karena yang terjadi lima tahun terakhir izin sulit didapat. Matinya industri-indusri perikanan kita dari Sabang sampai Merauke," ujar Edhy dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).



Dia membeberkan ada investasi Rp300 triliun tidak jalan di sektor perikanan. Sebab itu jika tidak ada UU Ciptaker maka akan sulit bangkit kembali. "Saya belum menghitung persisnya tapi asumsi saya lebih Rp300 triliun yang sudah berinvestasi Indonesia tapi tidak jalan," kata dia.



Pihaknya berharap dengan kehadiran Omnibus Law ekonomi nelayan hingga pengusaha bisa kembali bangkit lagi. Sebab itu, UU tersebut sangat ditunggu nelayan hingga pelaku usaha baik kecil maupun kakap. "Dengan kehadiran Omnibus ini garis besarnya besarnya yang mengamankan pelaku usaha dari besar sampai kecil. Bahkan yang paling diuntungkan masyarakat nelayan itu sendiri," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1880 seconds (0.1#10.140)