Ini Kata Menaker Soal Tenaga Kerja Asing dan Outsourcing dalam UU Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 - 19:01 WIB
loading...
Ini Kata Menaker Soal...
Menaker Ida Fauziyah menekankan, bahwa aturan soal tenaga kerja asing (TKA) dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yakni harus memenuhi persyaratan dari Kemenaker. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan, bahwa aturan soal tenaga kerja asing (TKA) dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yakni harus memenuhi persyaratan dari Kemenaker sebelum bisa bekerja di Indonesia. Hal ini menyusul sebelumnya ada anggapan bahwa perizinan masuk bagi TKA dipermudah.

"Jadi saya tegaskan lagi, TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

(Baca Juga: Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak )

Selain itu, setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA," tegasnya.

Sementara ituIda mengatakan, RUU Ciptaker ini tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya (outsourcing). "Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung," tambahnya.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Potong Libur Karyawan, Menaker Ida: Tidak untuk Semua )

Jadi lanjut Ida, pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja. "Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat," tukasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Billionaire After Betrayal, Nonton di Aplikasi V+Short
Jessica Janie Ungkap...
Jessica Janie Ungkap Kunci Lolos Miss Indonesia 2026, Jadi Diri Sendiri dan Jangan Menyerah
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved