Alasan Omnibus Law Gercep Disahkan, Pemerintah Ingin Masa Depan Generasi Muda Lebih Cerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan jalan keluar bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi Covid-19 bisa balik lagi bekerja. Di samping itu sebagai solusi mengrangi tingkat pengagguran di dalam negeri.
"Itu adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 adalah puncak puncaknya," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadia saat temu virtual, Kamis (9/10/2020).
Menurut dia Omnibus Law hadir untuk membangun SDM Unggul di dalam negeri. Sebab itu dengan kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan investasi sehingga dapat menyerap tenaga kerja baik lulusan universitas maupun sekolah menengah atas atau setara. "Bayangkan kalau kita tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita. Kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," tandasnya.
Dia pun tidak menyalahkan orang-orang yang mengkritisi pemerintah mengenai UU Sapu Jagad tersebut. Namun kritik yang disampaikan harus jelas. "Memberikan masukan kepada pemerintah, mengkritisi pemerintah hak yang dijamin oleh undang-undang selama masukan atau kritik itu konstruktif, kemudian objektif, dan mempunyai data," jelasnya.
"Itu adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 adalah puncak puncaknya," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadia saat temu virtual, Kamis (9/10/2020).
Menurut dia Omnibus Law hadir untuk membangun SDM Unggul di dalam negeri. Sebab itu dengan kehadiran aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan investasi sehingga dapat menyerap tenaga kerja baik lulusan universitas maupun sekolah menengah atas atau setara. "Bayangkan kalau kita tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita. Kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," tandasnya.
Dia pun tidak menyalahkan orang-orang yang mengkritisi pemerintah mengenai UU Sapu Jagad tersebut. Namun kritik yang disampaikan harus jelas. "Memberikan masukan kepada pemerintah, mengkritisi pemerintah hak yang dijamin oleh undang-undang selama masukan atau kritik itu konstruktif, kemudian objektif, dan mempunyai data," jelasnya.
(nng)