Terungkap! Omnibus Law Dibikin untuk Mengamankan Aset Ibu Kota Baru

Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:01 WIB
loading...
Terungkap! Omnibus Law...
Tempat yang akan digunakan untuk pembangunan proyek Ibu Kota Baru. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja salah satunya untuk mengamankan aset Ibu Kota Baru yang rencananya akan dibangun di Kalimantan Timur. Adapun aset negara berupa (Ibu Kota Negara/IKN) tersebut nantinya akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang bakal dibentuk melalui aturan turunan dari UU Sapu Jagad tersebut.

"Kalau lembaga investasi ini sebenarnya dia mengelola dana dari beberapa lembaga-lembaga keuangan, dari dalam dan luar negeri. Mereka akan melihat potensi investasi, dan salah satu di antaranya itu adalah IKN kita," kata Bahlil saat temu virtual, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Corona

Dia melanjutkan LPI merupakan lembaga pengelola investasi di luar APBN. Artinya, jika mau mengeksekusi kegiatan investasi di lapangan maka akan didaftarkan di BKPM dan kemudian dicatat.

(Baca juga : Beredar Video Pelempar Molotov Cafe Legian Malioboro hingga Terbakar )

"Misalnya dia mau bidik proyek apa, proyek infrastruktur untuk ibu kota negara atau proyek energi, atau proyek apa. Itu nanti daftar di BKPM. Kemudian nanti BKPM akan memproses legalitasnya atau bagian-bagiannya atas dasar kewenangan di dalam kewengan BKPM," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyita aset-aset negara yang sampai saat ini tidak dikelola dengan optimal. Hal itu diyakini mampu memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Baca Juga: Geger Demo Tolak Omnibus Law, Investor Asing Ikut Sedih

Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengatur soal modal awal pembentukan sovereign wealth fund (SWF) atau LPI seperti yang diatur dalam Omnibus Law. Sebagai informasi, pasal 157 Bab X UU Cipta Kerja menyebut, aset negara dan BUMN bisa dipindahtangankan menjadi aset LPI yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab lembaga tersebut

"Dalam UU Ciptaker ini ada klaster mengenai SWF atau autoritas investasi Indoneisa, di UU disebutnya LPI. Di dalam UU ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal, dari swf adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LRT Tingkatkan Pengamanan...
LRT Tingkatkan Pengamanan Stasiun Antisipasi Demo Anarkis
PUPR Butuh Tambahan...
PUPR Butuh Tambahan Dana Rp57 triliun untuk Bangun Jalan dan Tol Bawah Laut IKN
Gara-gara AC Bermasalah,...
Gara-gara AC Bermasalah, Jokowi Tidak Bisa Tidur Nyenyak di IKN
Negara Apa Saja yang...
Negara Apa Saja yang Investasi di IKN? Ini Daftarnya
Dirayu Agar Mau Pindah,...
Dirayu Agar Mau Pindah, ASN yang ke IKN Dijanjikan Naik Pangkat
Masalah Utama Proyek...
Masalah Utama Proyek IKN Terbongkar Usai Bos-bos OIKN Mundur Berjamaah
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Sampaikan Aspirasi Damai,...
Sampaikan Aspirasi Damai, Corong Rakyat: Demo Boleh, Anarkis Jangan
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Rekomendasi
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Berita Terkini
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Perusahaan APAC Berlomba...
Perusahaan APAC Berlomba Adopsi AI, Data Gudang Masih Jadi Hambatan
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Merayap Tipis ke 6.010, Ada 519 Saham Malas Bergerak
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved