Tenang! Upah Minimum Kabupaten/Kota Tidak Dihapus

Kamis, 08 Oktober 2020 - 23:22 WIB
loading...
Tenang! Upah Minimum...
Pemerintah memastikan kembali tidak ada penghapusan penentuan upah minimum di kabupaten/kota. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan soal upah minimum dan pesangon dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menimbulkan simpang siur di masyarakat. Dia mengatakan, upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Alasan Omnibus Law Buru-Buru Disahkan, Menaker: Banyak Anggota DPR Kena Corona

Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah yang ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja. "Bagi usaha mikro dan kecil, berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," tambahnya.

Selain itu, Ida mengatakan bahwa pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja. Hal ini disediakan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam RUU Ciptaker.

"JKP adalah skema baru terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP)," tandasnya.

Baca Juga: Geger Demo Tolak Omnibus Law, Investor Asing Ikut Sedih

Dia melanjutkan, JKP tidak menambah beban bagi pekerja. Program JKP juga memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

"Jumlah maksimal pesangon pun menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pelaku usaha, dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui program JKP yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
LRT Tingkatkan Pengamanan...
LRT Tingkatkan Pengamanan Stasiun Antisipasi Demo Anarkis
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Sampaikan Aspirasi Damai,...
Sampaikan Aspirasi Damai, Corong Rakyat: Demo Boleh, Anarkis Jangan
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Rekomendasi
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved