Turunan UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Kalau Bisa Satu, Kenapa Tiga Bulan

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 22:38 WIB
loading...
Turunan UU Cipta Kerja...
Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja segera diselesaikan oleh pemerintah secepatnya, hal ini disampaikan oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja segera diselesaikan oleh pemerintah secepatnya, hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia . Rencananya PP tersebut akan dikebut dalam waktu tiga bulan ke depan.

"PP dalam UU diberikan waktu paling lama tiga bulan harus selesai," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam video virtual di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Berbondong-bondong ke Indonesia, Ratusan Lebih )

Kata dia, pemerintah berkeyakinan dapat diselesaikan lebih cepat maka lebih baik. "Jadi kalau bisa satu bulan kenapa harus 3 bulan semua ini dilakukan dalam rangka melakukan percepatan untuk layanan kepada masyarakat bidang usaha ," katanya.

Bahlil menjelaskan, dalam PP tersebut nantinya mengatur soal Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Dengan adanya NSPK ini maka ego sektoral antara kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah dijamin tidak akan ada lagi.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Menteri BUMN Erick Thohir Sambut Swasta dan Asing )

"Dengan NSPK ini K/L yang punya kewenangan melakukan izin ditarik semua lewat BKPM sesuai Inpres Nomor 7. Notifikasi pun kami kasih waktu untuk NSPK kalau sifatnya administrasi contohnya tidak boleh lebih dari tujuh hari dan kita bisa tahu mandeknya di mana," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Bahlil Jamin Tak Ada...
Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Harga BBM
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Rekomendasi
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung...
Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis Selama Tiga Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved