Ide Besar UU Cipta Kerja untuk Mempermudah Investasi, Termasuk Sektor Ini

Senin, 12 Oktober 2020 - 23:20 WIB
loading...
Ide Besar UU Cipta Kerja...
Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menerangkan, ide besar dari UU cipta kerja adalah mempermudah investasi termasuk di sektor digital. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR, akan dipakai oleh pemerintah untuk menggenjot perpajakan digital dan pertanian. Salah satu poin reformasi regulasi dalam UU tersebut ialah klaster perpajakan dan melalui klaster itu, pemerintah ingin sektor yang yang belum optimal dalam pembayaran pajaknya, seperti sektor digital bakal digenjot.

Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menerangkan, ide besar dari UU cipta kerja adalah mempermudah investasi termasuk di sektor digital yang diyakini akan menjadi arah dunia usaha ke depan. "Oleh Karena Itu dengan adanya UU cipta kerja diharapkan sektor digital akan mengalami perkembangan yang sangat pesat nantinya," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )

Dengan perkembangan yang pesat tersebut potensi pajak dari sektor ini akan jauh lebih besar. Apalagi apabila diikuti dengan ditingkatkannya kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Peneliti Indef Nailul Huda mengungkapkan, UU Ciptaker klaster perpajakan yang sudah disahkan oleh pemerintah sebenarnya hanya penguat dari UU No 2 2020 yang sudah memasukkan beberapa hal termasuk pajak digital. Patut dilihat bahwa sektor digital sebagian besar merupakan pasar dengan bentuk two-sided market.

(Baca Juga: Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya )

Sektor dengan pasar seperti ini mempunyai dua jenis konsumen, yaitu mitra dan konsumen. Kedua jenis konsumen ini saling terkait. Perubahan permintaan di konsumen akan mempengaruhi permintaan dari mitra, begitu juga sebaliknya.

"Nah pemberian pajak di satu sisi, bisa jadi akan mempengaruhi permintaan konsumen dan pada akhirnya mitra juga akan berkurang," ujar dia.

Perpajakan digital harus hati-hati karena akan mempengaruhi permintaan konsumen yang akan berpengaruh dalam perekonomian secara umum. Belum lagi masalah pengawasan penyetoran pajak dimana banyak perusahaan tidak bermarkas di Indonesia.

"Jadi UU Cipker ini masih sulit untuk menjangkau pengawasannya terlebih jika yang disasar pajak perusahaan juga," urai dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)