Ide Besar UU Cipta Kerja untuk Mempermudah Investasi, Termasuk Sektor Ini
Senin, 12 Oktober 2020 - 23:20 WIB
loading...
Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menerangkan, ide besar dari UU cipta kerja adalah mempermudah investasi termasuk di sektor digital. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR, akan dipakai oleh pemerintah untuk menggenjot perpajakan digital dan pertanian. Salah satu poin reformasi regulasi dalam UU tersebut ialah klaster perpajakan dan melalui klaster itu, pemerintah ingin sektor yang yang belum optimal dalam pembayaran pajaknya, seperti sektor digital bakal digenjot.
Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menerangkan, ide besar dari UU cipta kerja adalah mempermudah investasi termasuk di sektor digital yang diyakini akan menjadi arah dunia usaha ke depan. "Oleh Karena Itu dengan adanya UU cipta kerja diharapkan sektor digital akan mengalami perkembangan yang sangat pesat nantinya," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )
Dengan perkembangan yang pesat tersebut potensi pajak dari sektor ini akan jauh lebih besar. Apalagi apabila diikuti dengan ditingkatkannya kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Peneliti Indef Nailul Huda mengungkapkan, UU Ciptaker klaster perpajakan yang sudah disahkan oleh pemerintah sebenarnya hanya penguat dari UU No 2 2020 yang sudah memasukkan beberapa hal termasuk pajak digital. Patut dilihat bahwa sektor digital sebagian besar merupakan pasar dengan bentuk two-sided market.
Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menerangkan, ide besar dari UU cipta kerja adalah mempermudah investasi termasuk di sektor digital yang diyakini akan menjadi arah dunia usaha ke depan. "Oleh Karena Itu dengan adanya UU cipta kerja diharapkan sektor digital akan mengalami perkembangan yang sangat pesat nantinya," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )
Dengan perkembangan yang pesat tersebut potensi pajak dari sektor ini akan jauh lebih besar. Apalagi apabila diikuti dengan ditingkatkannya kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Peneliti Indef Nailul Huda mengungkapkan, UU Ciptaker klaster perpajakan yang sudah disahkan oleh pemerintah sebenarnya hanya penguat dari UU No 2 2020 yang sudah memasukkan beberapa hal termasuk pajak digital. Patut dilihat bahwa sektor digital sebagian besar merupakan pasar dengan bentuk two-sided market.
Lihat Juga :