Omnibus Law Diharap Mampu Genjot Pendapatan Pajak Digital
Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, dengan perkembangan yang pesat tersebut, potensi pajak dari sektor ini akan jauh lebih besar. Apalagi jika diikuti dengan kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak. (Baca juga: PSBB Diperpanjang, Sekolah di Jakarta Belum Terapkan Tatap Muka)
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan, UU Cipta Kerja bagian perpajakan yang telah disahkan sebenarnya hanya penguat dari UU No 2 Tahun 2020 yang sudah memasukkan beberapa hal termasuk pajak digital. Patut dilihat bahwa sektor digital sebagian besar merupakan pasar dengan bentuk two-sided market.
Sektor dengan pasar seperti ini mempunyai dua jenis konsumen, yaitu mitra dan konsumen. Kedua jenis konsumen ini saling terkait. Perubahan permintaan di konsumen akan memengaruhi permintaan dari mitra, begitu juga sebaliknya. “Nah, pemberian pajak di satu sisi bisa jadi akan memengaruhi permintaan konsumen dan pada akhirnya mitra juga akan berkurang,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan luar negeri atas PMSE di dalam negeri seperti Netflix hingga Spotify, baru sebesar Rp97 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat enam perusahaan pada gelombang I yang sudah melakukan pungutan PPN mulai 1 Agustus lalu. Setoran tersebut dilaporkan kepada DJP pada September 2020.
“Enam entitas yang ditunjuk pada Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar,” kata Hestu akhir pekan lalu.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan, UU Cipta Kerja bagian perpajakan yang telah disahkan sebenarnya hanya penguat dari UU No 2 Tahun 2020 yang sudah memasukkan beberapa hal termasuk pajak digital. Patut dilihat bahwa sektor digital sebagian besar merupakan pasar dengan bentuk two-sided market.
Sektor dengan pasar seperti ini mempunyai dua jenis konsumen, yaitu mitra dan konsumen. Kedua jenis konsumen ini saling terkait. Perubahan permintaan di konsumen akan memengaruhi permintaan dari mitra, begitu juga sebaliknya. “Nah, pemberian pajak di satu sisi bisa jadi akan memengaruhi permintaan konsumen dan pada akhirnya mitra juga akan berkurang,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan luar negeri atas PMSE di dalam negeri seperti Netflix hingga Spotify, baru sebesar Rp97 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat enam perusahaan pada gelombang I yang sudah melakukan pungutan PPN mulai 1 Agustus lalu. Setoran tersebut dilaporkan kepada DJP pada September 2020.
“Enam entitas yang ditunjuk pada Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp97 miliar,” kata Hestu akhir pekan lalu.
Lihat Juga :