Omnibus Law Diharap Mampu Genjot Pendapatan Pajak Digital
Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
Keenam pelaku usaha yang menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang I adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB. (Baca juga: Tips Aman ke Dokter Gigi Selama Covid-19)
Saat ini total ada 36 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Namun, mereka ditunjuk dalam beberapa gelombang, sehingga setoran akan dilakukan pada bulan selanjutnya setelah penunjukan.
“Kami sangat mengapresiasi keenam PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik,” ungkapnya.
Pada gelombang II ada 10 perusahaan pemungut PPN di tahap II, yaitu Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.
Sedangkan di gelombang III, ada 12 perusahaan yang ditunjuk yakni LinkedIn Singapore Pte Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, PCCW Vuclip (Singapura) Pte Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia. (Lihat video: Kelompok Geng Motor di Medan Terjaring Razia Polisi)
Terbaru, ada delapan perusahaan yang ditunjuk jadi pemungut PPN di gelombang IV. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapura) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc. (Rina Anggraeni/Kunthi Fahmar Sandy)
Saat ini total ada 36 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Namun, mereka ditunjuk dalam beberapa gelombang, sehingga setoran akan dilakukan pada bulan selanjutnya setelah penunjukan.
“Kami sangat mengapresiasi keenam PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik,” ungkapnya.
Pada gelombang II ada 10 perusahaan pemungut PPN di tahap II, yaitu Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte Ltd, serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.
Sedangkan di gelombang III, ada 12 perusahaan yang ditunjuk yakni LinkedIn Singapore Pte Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte Ltd, PCCW Vuclip (Singapura) Pte Ltd, Skype Communications SARL, Twitter Asia Pacific Pte Ltd, Twitter International Company, Zoom Video Communications Inc, PT Jingdong Indonesia Pertama, dan PT Shopee International Indonesia. (Lihat video: Kelompok Geng Motor di Medan Terjaring Razia Polisi)
Terbaru, ada delapan perusahaan yang ditunjuk jadi pemungut PPN di gelombang IV. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapura) Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc. (Rina Anggraeni/Kunthi Fahmar Sandy)
(ysw)
Lihat Juga :