Disulap Pakai Omnibus Law, Airlangga: 2,5 Juta Korban PHK Bakal Kerja Lagi
Selasa, 13 Oktober 2020 - 09:36 WIB
loading...
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja akan membawa angin segar bagi para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terimbas pandemi Covid-19. Pemerintah menjanjikan dengan Omnibus Law Cipta Kerja sebanyak 2,5 juta korban PHK akan dipekerjakan kembali.
"Yang terpenting adalah investasi dari dalam negeri baik swasta maupun BUMN sehingga ini akan menjadi pengungkit ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5 - 5,5%, maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja," ujar dia melalui video virtual, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Aksi Damai Tolak Omnibus Law di Solo, Mahasiswa Desak Presiden Terbitkan Perpu
Menurut dia Omnibus Law Cipta Kerja juga akan mengerakkan sektor itu terkait padat karya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga sektor lainnya seperti ekonomi digital. Bahkan, jika digitalisasi terus meningkat maka hal ini bisa menjadi pengungkit ekonomi tersendiri.
"Padat karya, sektor UMKM ini akan terbantu dan banyak sektor yang bisa terbantu UU Ciptaker. Apalagi kalau digitalisasi di tahun 2025 bisa mencapai USD130 miliar, tentu ini jadi pengungkit sendiri di luar APBN," tutur Airlangga. Baca Juga: Buruh Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK
"Yang terpenting adalah investasi dari dalam negeri baik swasta maupun BUMN sehingga ini akan menjadi pengungkit ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5 - 5,5%, maka 2,5 juta masyarakat bisa memperoleh lapangan kerja," ujar dia melalui video virtual, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Aksi Damai Tolak Omnibus Law di Solo, Mahasiswa Desak Presiden Terbitkan Perpu
Menurut dia Omnibus Law Cipta Kerja juga akan mengerakkan sektor itu terkait padat karya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga sektor lainnya seperti ekonomi digital. Bahkan, jika digitalisasi terus meningkat maka hal ini bisa menjadi pengungkit ekonomi tersendiri.
"Padat karya, sektor UMKM ini akan terbantu dan banyak sektor yang bisa terbantu UU Ciptaker. Apalagi kalau digitalisasi di tahun 2025 bisa mencapai USD130 miliar, tentu ini jadi pengungkit sendiri di luar APBN," tutur Airlangga. Baca Juga: Buruh Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK
(nng)
Lihat Juga :