Menaker: Sepanjang Tak Dihapus, Tak Diatur Ulang UU Ciptaker, maka Ketentuan Dalam UU 13/2003 Tetap Berlaku
Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
"Yang tidak diatur dalam UU Ciptaker, yang itu merupakan ketentuan di UU 13 2003, sepanjang tidak dihapus, tidak diatur ulang, maka ketentuan yang ada di dalam UU 13 2003 tetap berlaku sebagai ketentuan," ujarnya. ( Baca juga:Kunci Penting Jaga Keberlangsungan Usaha dan Perlindungan Pekerja Saat Pandemi )
Dia menyatakan saat membaca UU Ciptaker bagian Ketenagakerjaan itu maka harus disangdingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Sehingga, bisa menyerap informasi yang ada secara keseluruhan.
"Memang pada saatnya harus disandingkan agar bisa membacanya secara mudah. Itu pada saatnya akan dilakukan. Ketentuan UU 13 Tahun 2003 masih tetap berlaku sepanjang tidak dihapus dan tidak diatur ulang," kata dia.
Dia menyatakan saat membaca UU Ciptaker bagian Ketenagakerjaan itu maka harus disangdingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Sehingga, bisa menyerap informasi yang ada secara keseluruhan.
"Memang pada saatnya harus disandingkan agar bisa membacanya secara mudah. Itu pada saatnya akan dilakukan. Ketentuan UU 13 Tahun 2003 masih tetap berlaku sepanjang tidak dihapus dan tidak diatur ulang," kata dia.
(uka)
Lihat Juga :