Menaker: Sepanjang Tak Dihapus, Tak Diatur Ulang UU Ciptaker, maka Ketentuan Dalam UU 13/2003 Tetap Berlaku

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:24 WIB
loading...
Menaker: Sepanjang Tak...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan oleh DPR melalui Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu. Pengesahan beleid itu mengundang polemik lantaran tersiar kabar kalau regulasi itu menghapus ketentuan cuti atau istirahat panjang yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa UU Ciptaker dibentuk tidak untuk meniadakan kebijakan cuti panjang yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003. Kata dia, sepanjang aturan yang tertulis di dalam regulasi itu tak dihapus atau diatur ulang, maka ketentuannya tetap harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja. ( Baca juga:Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik )

"Tetap diatur (cuti panjang). Tidak menghilangkan cuti seperti cuti haid, melahirkan, istirahat panjang, perusahaan tetap wajib memberi cuti bagi pekerja atau buruh. UU Ciptaker ini juga tidak menghilangkan hak (cuti) yang tadi. Jadi tidak benar (UU Ciptaker menghapus cuti panjang). Jadi, ketentuan itu tetap berlaku sebagaimana ketentuan UU 13 2003," kata Ida saat ditanya cuti panjang dihapus di UU Ciptaker dalam akun Youtube resmi milik Deddy Corbuzier yang dikutip MNC Media, Kamis (15/10/2020).



Menurut dia, jika di dalam UU Ciptaker tak mengatur ihwal cuti panjang, maka hal itu tak lantas menggugurkan ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Rekomendasi
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved