Menaker: Sepanjang Tak Dihapus, Tak Diatur Ulang UU Ciptaker, maka Ketentuan Dalam UU 13/2003 Tetap Berlaku
loading...
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan oleh DPR melalui Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu. Pengesahan beleid itu mengundang polemik lantaran tersiar kabar kalau regulasi itu menghapus ketentuan cuti atau istirahat panjang yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa UU Ciptaker dibentuk tidak untuk meniadakan kebijakan cuti panjang yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003. Kata dia, sepanjang aturan yang tertulis di dalam regulasi itu tak dihapus atau diatur ulang, maka ketentuannya tetap harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja. ( Baca juga:Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik )
"Tetap diatur (cuti panjang). Tidak menghilangkan cuti seperti cuti haid, melahirkan, istirahat panjang, perusahaan tetap wajib memberi cuti bagi pekerja atau buruh. UU Ciptaker ini juga tidak menghilangkan hak (cuti) yang tadi. Jadi tidak benar (UU Ciptaker menghapus cuti panjang). Jadi, ketentuan itu tetap berlaku sebagaimana ketentuan UU 13 2003," kata Ida saat ditanya cuti panjang dihapus di UU Ciptaker dalam akun Youtube resmi milik Deddy Corbuzier yang dikutip MNC Media, Kamis (15/10/2020).
Menurut dia, jika di dalam UU Ciptaker tak mengatur ihwal cuti panjang, maka hal itu tak lantas menggugurkan ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
"Yang tidak diatur dalam UU Ciptaker, yang itu merupakan ketentuan di UU 13 2003, sepanjang tidak dihapus, tidak diatur ulang, maka ketentuan yang ada di dalam UU 13 2003 tetap berlaku sebagai ketentuan," ujarnya. ( Baca juga:Kunci Penting Jaga Keberlangsungan Usaha dan Perlindungan Pekerja Saat Pandemi )
Dia menyatakan saat membaca UU Ciptaker bagian Ketenagakerjaan itu maka harus disangdingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Sehingga, bisa menyerap informasi yang ada secara keseluruhan.
"Memang pada saatnya harus disandingkan agar bisa membacanya secara mudah. Itu pada saatnya akan dilakukan. Ketentuan UU 13 Tahun 2003 masih tetap berlaku sepanjang tidak dihapus dan tidak diatur ulang," kata dia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa UU Ciptaker dibentuk tidak untuk meniadakan kebijakan cuti panjang yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003. Kata dia, sepanjang aturan yang tertulis di dalam regulasi itu tak dihapus atau diatur ulang, maka ketentuannya tetap harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja. ( Baca juga:Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik )
"Tetap diatur (cuti panjang). Tidak menghilangkan cuti seperti cuti haid, melahirkan, istirahat panjang, perusahaan tetap wajib memberi cuti bagi pekerja atau buruh. UU Ciptaker ini juga tidak menghilangkan hak (cuti) yang tadi. Jadi tidak benar (UU Ciptaker menghapus cuti panjang). Jadi, ketentuan itu tetap berlaku sebagaimana ketentuan UU 13 2003," kata Ida saat ditanya cuti panjang dihapus di UU Ciptaker dalam akun Youtube resmi milik Deddy Corbuzier yang dikutip MNC Media, Kamis (15/10/2020).
Menurut dia, jika di dalam UU Ciptaker tak mengatur ihwal cuti panjang, maka hal itu tak lantas menggugurkan ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
"Yang tidak diatur dalam UU Ciptaker, yang itu merupakan ketentuan di UU 13 2003, sepanjang tidak dihapus, tidak diatur ulang, maka ketentuan yang ada di dalam UU 13 2003 tetap berlaku sebagai ketentuan," ujarnya. ( Baca juga:Kunci Penting Jaga Keberlangsungan Usaha dan Perlindungan Pekerja Saat Pandemi )
Dia menyatakan saat membaca UU Ciptaker bagian Ketenagakerjaan itu maka harus disangdingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003. Sehingga, bisa menyerap informasi yang ada secara keseluruhan.
"Memang pada saatnya harus disandingkan agar bisa membacanya secara mudah. Itu pada saatnya akan dilakukan. Ketentuan UU 13 Tahun 2003 masih tetap berlaku sepanjang tidak dihapus dan tidak diatur ulang," kata dia.
(uka)