Menaker: Sepanjang Tak Dihapus, Tak Diatur Ulang UU Ciptaker, maka Ketentuan Dalam UU 13/2003 Tetap Berlaku

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:24 WIB
loading...
Menaker: Sepanjang Tak...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan oleh DPR melalui Rapat Paripurna, beberapa waktu lalu. Pengesahan beleid itu mengundang polemik lantaran tersiar kabar kalau regulasi itu menghapus ketentuan cuti atau istirahat panjang yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa UU Ciptaker dibentuk tidak untuk meniadakan kebijakan cuti panjang yang ada di dalam UU No. 13 Tahun 2003. Kata dia, sepanjang aturan yang tertulis di dalam regulasi itu tak dihapus atau diatur ulang, maka ketentuannya tetap harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja. ( Baca juga:Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik )

"Tetap diatur (cuti panjang). Tidak menghilangkan cuti seperti cuti haid, melahirkan, istirahat panjang, perusahaan tetap wajib memberi cuti bagi pekerja atau buruh. UU Ciptaker ini juga tidak menghilangkan hak (cuti) yang tadi. Jadi tidak benar (UU Ciptaker menghapus cuti panjang). Jadi, ketentuan itu tetap berlaku sebagaimana ketentuan UU 13 2003," kata Ida saat ditanya cuti panjang dihapus di UU Ciptaker dalam akun Youtube resmi milik Deddy Corbuzier yang dikutip MNC Media, Kamis (15/10/2020).



Menurut dia, jika di dalam UU Ciptaker tak mengatur ihwal cuti panjang, maka hal itu tak lantas menggugurkan ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Rekomendasi
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Berita Terkini
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved