Kocok Ulang Direksi BRI Syariah Sebelum Merger, Bakal Didominasi Mandirian?
Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:32 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Di tengah rencana Kementerian BUMN melakukan merger terhadap bank-bank syariah yang dimiliki BUMN, PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 November 2020. Salah satu agenda RUPSLB itu adalah perubahan susunan pengurus perseroan.
Dalam keterangan resmi perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan susunan direksi perseroan itu berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan/atau Pasal 111 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 17 ayat 13 dan/atau Pasal 20 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan. ( Baca juga:Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara )
"Yang mengatur bahwa Anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan," dikutip dari keterangan resmi perseroan, Kamis (15/10/2020).
Berdasarkan Pasal 14 ayat 15 huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 13 Oktober 2020, pukul 16.15 WIB.
Perubahan susunan pengurus di BRI Syariah memang menarik. Pasalnya, besar kemungkinan direksi-direksi dari bank syariah yang dimerger itu akan duduk menjadi direksi. Terutama, talent dari Bank Mandiri atau Mandiri Syariah, sebab Mandiri Syariah memiliki aset paling besar dibanding dua bank syariah lainnya.
Per Juni 2020 aset Mandiri Syariah sebesar Rp114,4 triliun atau meningkat 13,26% dibandingkan periode sama tahun lalu. Kemudian disusul dengan BNI Syariah dengan aset Rp50,78 triliun atau tumbuh 17,8%. Sementara BRI Syariah yang menjadi bank survivor (penampung) memiliki aset "hanya" Rp49,6 triliun. ( Baca juga:Merger Bank Syariah Bakal Dongkrak Bisnis Industri Halal )
Dalam keterangan resmi perseroan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan susunan direksi perseroan itu berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan/atau Pasal 111 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 17 ayat 13 dan/atau Pasal 20 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan. ( Baca juga:Mantan Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Kementerian BUMN Angkat Suara )
"Yang mengatur bahwa Anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan," dikutip dari keterangan resmi perseroan, Kamis (15/10/2020).
Berdasarkan Pasal 14 ayat 15 huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 13 Oktober 2020, pukul 16.15 WIB.
Perubahan susunan pengurus di BRI Syariah memang menarik. Pasalnya, besar kemungkinan direksi-direksi dari bank syariah yang dimerger itu akan duduk menjadi direksi. Terutama, talent dari Bank Mandiri atau Mandiri Syariah, sebab Mandiri Syariah memiliki aset paling besar dibanding dua bank syariah lainnya.
Per Juni 2020 aset Mandiri Syariah sebesar Rp114,4 triliun atau meningkat 13,26% dibandingkan periode sama tahun lalu. Kemudian disusul dengan BNI Syariah dengan aset Rp50,78 triliun atau tumbuh 17,8%. Sementara BRI Syariah yang menjadi bank survivor (penampung) memiliki aset "hanya" Rp49,6 triliun. ( Baca juga:Merger Bank Syariah Bakal Dongkrak Bisnis Industri Halal )
Lihat Juga :