Restrukturisasi, Ini Daftar Holding dan BUMN yang Dimerger Sepanjang 2015-2020
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang periode 2015-2020 tercatat beberapa langkah strategis yang dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya meningkatkan nilai perseroan plat merah. Efektivitas itu baik berupa merger, likuidasi, serta pembentukan holding berdasarkan klaster BUMN.
Di masa kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.
Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa beberapa BUMN yang telah mengalami permasalahan keuangan kondisinya semakin memburuk akibat lesunya kegiatan ekonomi global yang disebabkan pandemi Covid-19, sehingga diperlukan langkah strategis melalui program restrukturisasi BUMN guna meningkatkan kinerja perseroan plat merah.
( )
Dengan beleid ini, maka Erick Thohir memiliki kewenangan untuk me-merger, likuidasi perusahaan BUMN yang dinilai tak menguntungkan. Dalam konteks restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah, Erick menegaskan akan memangkas jumlah perseroan dari 142 perusahaan menjadi 107. Bahkan, beberapa tahun ke depan, jumlah perusahaan BUMN akan dipangkas hingga mencapai 70 perusahaan saja.
“Restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah dan menurunkan jumlahnya dari 142 perusahaan dan kini tinggal 107 perusahaan. Dalam beberapa tahun ke depan, jumlah perusahaan BUMN akan diturunkan terus menjadi 70 perusahaan pelat merah,” ujar Erick beberapa waktu lalu, dikutip Jumat, (16/10/2020).
Tentu, Langkah restrukturisasi dan reformasi BUMN Erick Thohir bukan hal baru, di masa Rini Soemarno hal serupa pun sudah dilakukan. Bahkan, menjelang akhir jabatannya, Rini pun berencana membentuk delapan holding BUMN yang ditargetkan rampung pada 2019 lalu.
Delapan holding tersebut adalah infrastruktur, perumahan, asuransi, pertahanan, farmasi, pelabuhan, semen, dan BUMN sektor kawasan. Meski begitu, usai menjabat keinginan Rini tak sepenuhnya direalisasikan Erick Thohir. Artinya, dari kedelapan upaya holding BUMN itu, tak seluruhnya direalisasikan Erick Thohir.
( )
Namun demikian, baik Erick maupun Rini, keduanya berhasil membentuk holding di beberapa sektor BUMN. Dari penelusuran data yang dilakukan, selama periode 2015-2020 tercatat ada sejumlah perseroan negara yang telah di-merger, di-likuidasi, serta dibentuk holding berdasarkan klaster. Berikut daftar restrukturisasi dan reformasi BUMN:
1. Merger PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI)
RUI di-merger ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama (RIU). PT RUI di-merger ke dalam PT RIU berdasarkan risalah RUPS Luar Biasa pada 15 Desember 2015 dalam peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2015. Langkah merger ini dilakukan bertujuan untuk menciptakan perusahaan Reasuransi dengan size yang lebih besar dalam menghadapi masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di tahun 2016.
2. Holding Sektor Pertambangan
Holding BUMN industri pertambangan terdiri lima BUMN, yang meliputi PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Freeport Indonesia. Holding industri pertambangan akan memiliki diversifikasi hasil tambang utama seperti nikel, bauksit, emas, tembaga, timah, dan batubara.
Pemerintah menilai, manfaat dari pembentukan holding BUMN pertambangan ini diantaranya, meningkatkan skala bisnis, diversifikasi produk dan bisnis, peningkatan posisi keuangan serta perbaikan solvabilitas dan likuiditas, serta terciptanya efisiensi biaya.
Pembentukan BUMN holding pertambangan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium
3. Holding Sektor Minyak Gas dan Bumi (Migas)
Pembentukan Holding BUMN Migas yang melibatkan PGN dan Pertamina bertujuan agar penyediaan sumber energi berupa gas. Keunggulan Pertamina yang memiliki kontinuitas suplai gas yang berasal dari domestik maupun impor ditambah jaringan distribusi gas PGN yang luas dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu pemerintah terutama untuk merealisasikan integrasi pengelolaan gas bumi domestik.
Integrasi antara perusahaan yang mempunyai lini bisnis di sektor gas ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis gas di Indonesia. Di mana, terjadinya kelangsungan penyaluran produksi gas hulu nasional, optimalisasi struktur pricing gas serta pengembangan infrastruktur industri gas yang terkoordinasi dengan model pengelolaan gas alam yang terintegrasi dan terkonsolidasi.
Pembentukan holding BUMN Migas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 pada 28 Februari 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham perusahaan PT Pertamina (Persero).
4. Holding Sektor Farmasi
Tren utama dalam sektor industri farmasi dan kesehatan secara global adalah peningkatan penyakit tidak menular, pertumbuhan kelas menengah, ekspektasi konsumen yang meningkat, inovasi digital, penemuan terapi baru, serta fokus pada pengendalian biaya. Terdapat pula beberapa tantangan dalam industri farmasi seperti keterbatasan akses, keterbatasan kapasitas, rendahnya inovasi, kompetisi yang sangat ketat, ketergantungan impor bahan baku obat, serta biaya supply chain yang sangat tinggi.
Dengan pembentukan holding perusahaan farmasi diharapkan dapat membantu mengatasi masalah sektor kesehatan dan industri farmasi serta memanfaatkan peluang di bidang industri farmasi Indonesia.
Kementerian BUMN juga menginisiasi program holding BUMN rumah sakit, yang merupakan wujud jika BUMN memiliki kemampuan untuk bersaing di industri kesehatan, dan mampu bekerja secara efektif dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
5. Upaya Merger Bank Syariah BUMN
Kementerian BUMN akan menggabungkan atau merger tiga bank syariah BUMN, yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. Merger 3 bank syariah pelat merah itu setara dengan bank kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dengan modal inti antara Rp5 triliun hingga Rp30 triliun.
Rencana ini diawali dengan penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) sebagai awal dari proses bersejarah lahirnya bank umum syariah nasional berkaliber global.
Bank syariah hasil merger ini pun segera menjadi energi baru perekonomian Indonesia. "Ini bisa mewujudkan sebuah bank syariah Nasional yang solid dan berkaliber global," ujar Erick, dikutip Rabu (14/10/2020).
Pemerintah sudah merencanakan dengan matang pembentukan bank umum syariah terbesar pertama Indonesia. Dengan penduduk mayoritas muslim, potensi perbankan syariah masih sangat besar sekaligus memberikan opsi bagi masyarakat atau dunia usaha yang lebih nyaman menggunakan sistem perbankan syariah.
Meski begitu merger ketiga bank Syariah akan terealisasi pada 2021 usai pemegang saham melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tahun depan.
6. Holding BUMN klaster pangan
Holding BUMN klaster pangan ditargetkan terbentuk akhir 2020 ini. Pembentukan itu seiring dengan upaya BUMN klaster pangan dapat memainkan peran strategis bagi komoditas pangan di Indonesia.
Direktur Pengembangan dan Pengendalian Usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI mengatakan, pemegang saham RNI menunjuk pihaknya sebagai ketua BUMN klaster pangan. Karena itu, pihaknya tengah berupaya agar holding BUMN pangan bisa terbentuk pada akhir tahun ini.
Dia berharap, agar upaya tersebut dapat disetujui pemegang saham RNI dan pemerintah sehingga perseroan plat merah di sektor pangan dapat terakomodir dalam satu kesatuan klaster pangan Holding BUMN.
"Jadi kami ditunjuk oleh pemegang saham RNI sebagai ketua BUMN klaster pangan yang sekarang Alhamdulillah sedang berproses untuk menjadi holding BUMN pangan. Mudah-mudahan pada akhir tahun ini paling lambat hal tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan pemerintah untuk menjadi holding BUMN pangan," ujar Febriyanto.
7. 12 Klaster BUMN
Menteri Erick Thohir juga telah menyusun klasterisasi berdasarkan value chain dan bisnis inti (core business). Totalnya ada 12 klaster dari sebelumnya 27 klaster. Masing-masing Wakil Menteri BUMN, yaitu Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo, membawahi enam klaster.
Di masa kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.
Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa beberapa BUMN yang telah mengalami permasalahan keuangan kondisinya semakin memburuk akibat lesunya kegiatan ekonomi global yang disebabkan pandemi Covid-19, sehingga diperlukan langkah strategis melalui program restrukturisasi BUMN guna meningkatkan kinerja perseroan plat merah.
( )
Dengan beleid ini, maka Erick Thohir memiliki kewenangan untuk me-merger, likuidasi perusahaan BUMN yang dinilai tak menguntungkan. Dalam konteks restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah, Erick menegaskan akan memangkas jumlah perseroan dari 142 perusahaan menjadi 107. Bahkan, beberapa tahun ke depan, jumlah perusahaan BUMN akan dipangkas hingga mencapai 70 perusahaan saja.
“Restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah dan menurunkan jumlahnya dari 142 perusahaan dan kini tinggal 107 perusahaan. Dalam beberapa tahun ke depan, jumlah perusahaan BUMN akan diturunkan terus menjadi 70 perusahaan pelat merah,” ujar Erick beberapa waktu lalu, dikutip Jumat, (16/10/2020).
Tentu, Langkah restrukturisasi dan reformasi BUMN Erick Thohir bukan hal baru, di masa Rini Soemarno hal serupa pun sudah dilakukan. Bahkan, menjelang akhir jabatannya, Rini pun berencana membentuk delapan holding BUMN yang ditargetkan rampung pada 2019 lalu.
Delapan holding tersebut adalah infrastruktur, perumahan, asuransi, pertahanan, farmasi, pelabuhan, semen, dan BUMN sektor kawasan. Meski begitu, usai menjabat keinginan Rini tak sepenuhnya direalisasikan Erick Thohir. Artinya, dari kedelapan upaya holding BUMN itu, tak seluruhnya direalisasikan Erick Thohir.
( )
Namun demikian, baik Erick maupun Rini, keduanya berhasil membentuk holding di beberapa sektor BUMN. Dari penelusuran data yang dilakukan, selama periode 2015-2020 tercatat ada sejumlah perseroan negara yang telah di-merger, di-likuidasi, serta dibentuk holding berdasarkan klaster. Berikut daftar restrukturisasi dan reformasi BUMN:
1. Merger PT Reasuransi Umum Indonesia (RUI)
RUI di-merger ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama (RIU). PT RUI di-merger ke dalam PT RIU berdasarkan risalah RUPS Luar Biasa pada 15 Desember 2015 dalam peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2015. Langkah merger ini dilakukan bertujuan untuk menciptakan perusahaan Reasuransi dengan size yang lebih besar dalam menghadapi masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di tahun 2016.
2. Holding Sektor Pertambangan
Holding BUMN industri pertambangan terdiri lima BUMN, yang meliputi PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Freeport Indonesia. Holding industri pertambangan akan memiliki diversifikasi hasil tambang utama seperti nikel, bauksit, emas, tembaga, timah, dan batubara.
Pemerintah menilai, manfaat dari pembentukan holding BUMN pertambangan ini diantaranya, meningkatkan skala bisnis, diversifikasi produk dan bisnis, peningkatan posisi keuangan serta perbaikan solvabilitas dan likuiditas, serta terciptanya efisiensi biaya.
Pembentukan BUMN holding pertambangan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium
3. Holding Sektor Minyak Gas dan Bumi (Migas)
Pembentukan Holding BUMN Migas yang melibatkan PGN dan Pertamina bertujuan agar penyediaan sumber energi berupa gas. Keunggulan Pertamina yang memiliki kontinuitas suplai gas yang berasal dari domestik maupun impor ditambah jaringan distribusi gas PGN yang luas dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu pemerintah terutama untuk merealisasikan integrasi pengelolaan gas bumi domestik.
Integrasi antara perusahaan yang mempunyai lini bisnis di sektor gas ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis gas di Indonesia. Di mana, terjadinya kelangsungan penyaluran produksi gas hulu nasional, optimalisasi struktur pricing gas serta pengembangan infrastruktur industri gas yang terkoordinasi dengan model pengelolaan gas alam yang terintegrasi dan terkonsolidasi.
Pembentukan holding BUMN Migas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 pada 28 Februari 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham perusahaan PT Pertamina (Persero).
4. Holding Sektor Farmasi
Tren utama dalam sektor industri farmasi dan kesehatan secara global adalah peningkatan penyakit tidak menular, pertumbuhan kelas menengah, ekspektasi konsumen yang meningkat, inovasi digital, penemuan terapi baru, serta fokus pada pengendalian biaya. Terdapat pula beberapa tantangan dalam industri farmasi seperti keterbatasan akses, keterbatasan kapasitas, rendahnya inovasi, kompetisi yang sangat ketat, ketergantungan impor bahan baku obat, serta biaya supply chain yang sangat tinggi.
Dengan pembentukan holding perusahaan farmasi diharapkan dapat membantu mengatasi masalah sektor kesehatan dan industri farmasi serta memanfaatkan peluang di bidang industri farmasi Indonesia.
Kementerian BUMN juga menginisiasi program holding BUMN rumah sakit, yang merupakan wujud jika BUMN memiliki kemampuan untuk bersaing di industri kesehatan, dan mampu bekerja secara efektif dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
5. Upaya Merger Bank Syariah BUMN
Kementerian BUMN akan menggabungkan atau merger tiga bank syariah BUMN, yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. Merger 3 bank syariah pelat merah itu setara dengan bank kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dengan modal inti antara Rp5 triliun hingga Rp30 triliun.
Rencana ini diawali dengan penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) sebagai awal dari proses bersejarah lahirnya bank umum syariah nasional berkaliber global.
Bank syariah hasil merger ini pun segera menjadi energi baru perekonomian Indonesia. "Ini bisa mewujudkan sebuah bank syariah Nasional yang solid dan berkaliber global," ujar Erick, dikutip Rabu (14/10/2020).
Pemerintah sudah merencanakan dengan matang pembentukan bank umum syariah terbesar pertama Indonesia. Dengan penduduk mayoritas muslim, potensi perbankan syariah masih sangat besar sekaligus memberikan opsi bagi masyarakat atau dunia usaha yang lebih nyaman menggunakan sistem perbankan syariah.
Meski begitu merger ketiga bank Syariah akan terealisasi pada 2021 usai pemegang saham melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa tahun depan.
6. Holding BUMN klaster pangan
Holding BUMN klaster pangan ditargetkan terbentuk akhir 2020 ini. Pembentukan itu seiring dengan upaya BUMN klaster pangan dapat memainkan peran strategis bagi komoditas pangan di Indonesia.
Direktur Pengembangan dan Pengendalian Usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI mengatakan, pemegang saham RNI menunjuk pihaknya sebagai ketua BUMN klaster pangan. Karena itu, pihaknya tengah berupaya agar holding BUMN pangan bisa terbentuk pada akhir tahun ini.
Dia berharap, agar upaya tersebut dapat disetujui pemegang saham RNI dan pemerintah sehingga perseroan plat merah di sektor pangan dapat terakomodir dalam satu kesatuan klaster pangan Holding BUMN.
"Jadi kami ditunjuk oleh pemegang saham RNI sebagai ketua BUMN klaster pangan yang sekarang Alhamdulillah sedang berproses untuk menjadi holding BUMN pangan. Mudah-mudahan pada akhir tahun ini paling lambat hal tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan pemerintah untuk menjadi holding BUMN pangan," ujar Febriyanto.
7. 12 Klaster BUMN
Menteri Erick Thohir juga telah menyusun klasterisasi berdasarkan value chain dan bisnis inti (core business). Totalnya ada 12 klaster dari sebelumnya 27 klaster. Masing-masing Wakil Menteri BUMN, yaitu Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo, membawahi enam klaster.
(ind)