Jeritan Pilu Pengusaha Mal: Masyarakat Ogah Nongki-Nongki Lagi
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
"Kita ketahui, keluar-masuk tenant ke mal adalah hal yang umum terjadi di masa normal. Namun di situasi saat ini menjadi bermasalah karena ketika ada tenant yang keluar, tapi tak ada tenant baru yang akan masuk," tandas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin 12 Oktober 2020. Dengan demikian, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ( Baca juga: DKI Kembali PSBB, BPTJ: Transportasi Publik Jabodetabek Tetap Berjalan )
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku keputusan tersebut sesuai dengan harapannya. Sebab, jika restoran tak diizinkan untuk makan di tempat akan lebih banyak lagi yang tutup secara permanen.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin 12 Oktober 2020. Dengan demikian, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat. ( Baca juga: DKI Kembali PSBB, BPTJ: Transportasi Publik Jabodetabek Tetap Berjalan )
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku keputusan tersebut sesuai dengan harapannya. Sebab, jika restoran tak diizinkan untuk makan di tempat akan lebih banyak lagi yang tutup secara permanen.
(uka)
Lihat Juga :