Kemenperin Pacu Aktivitas Industri Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Pandemi

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
Kemenperin Pacu Aktivitas...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad memacu kinerja sektor industri agar tetap menjadi penggerak roda perekonomian tanpa mengabaikan protokol kesehatan . Meskipun mendapat tekanan berat akibat pandemi Covid-19, sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional pada triwulan II tahun 2020 sebesar 19,87% (yoy).

“Selama ini aktivitas sektor industri telah memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian. Di antaranya peningkatan nilai tambah bahan baku lokal, penerimaan devisa dari ekspor, serta menyerap tenaga kerja yang banyak,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Dody Widodo, Jumat (16/10/2020). ( Baca juga: Kemenperin Dorong Obat Tradisional Dikembangkan Jadi Obat Modern )

Oleh karena itu, meski di tengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Kemenperin telah menerapkan beberapa kebijakan strategis untuk memastikan industri tetap berjalan dengan terus menerapkan protokol kesehatan. “Dalam hal ini, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ungkap Dody.



Kebijakan tersebut bertujuan agar kegiatan industri dapat terus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh WHO dan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. “Kami berharap sektor industri dapat terus berkontribusi bagi perekonomian nasional, meski sedang berada dalam kondisi yang di luar ekspektasi. Terutama dari sektor-sektor dengan tingkat permintaan yang tinggi, termasuk di antaranya industri alat kesehatan dan industri pangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” imbuhnya.

Regulasi lainnya juga diterbitkan melalui SE Menperin No. 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Surat edaran tersebut kemudian ditegaskan lagi di SE Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),” terang Dody. ( Baca juga: Perkuat Imunitas agar Tetap Sehat Selama Pandemi )

Kemenperin mencatat, hingga 20 September lalu, sebanyak 18.101 IOMKI telah diterbitkan dari total 33.000 industri skala menengah dan besar yang ada. Dari jumlah 18.101 perusahaan tersebut, tenaga kerja yang diserap sebanyak 5,14 juta orang.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)