Kemenperin Pacu Aktivitas Industri Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Pandemi
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Regulasi lainnya juga diterbitkan melalui SE Menperin No. 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
“Surat edaran tersebut kemudian ditegaskan lagi di SE Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),” terang Dody. ( Baca juga: Perkuat Imunitas agar Tetap Sehat Selama Pandemi )
Kemenperin mencatat, hingga 20 September lalu, sebanyak 18.101 IOMKI telah diterbitkan dari total 33.000 industri skala menengah dan besar yang ada. Dari jumlah 18.101 perusahaan tersebut, tenaga kerja yang diserap sebanyak 5,14 juta orang.
“Surat edaran tersebut kemudian ditegaskan lagi di SE Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),” terang Dody. ( Baca juga: Perkuat Imunitas agar Tetap Sehat Selama Pandemi )
Kemenperin mencatat, hingga 20 September lalu, sebanyak 18.101 IOMKI telah diterbitkan dari total 33.000 industri skala menengah dan besar yang ada. Dari jumlah 18.101 perusahaan tersebut, tenaga kerja yang diserap sebanyak 5,14 juta orang.
(uka)
Lihat Juga :