Orang Asing Boleh Punya Rumah di Sini, Asal Harganya...?

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 07:58 WIB
loading...
Orang Asing Boleh Punya...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) buka suara terkait kepemilikan apartemen oleh orang asing. Pasalnya, aturan itu menjadi sorotan masyarakat menyusul disahkannya UU Ciptaker .

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan tetap mengatur kepemilikan rumah susun atau apartemen oleh orang asing. Tak terkecuali juga terkait pengaturan harga minimalnya. ( Baca juga:UU Cipta Kerja Bakal Membuat Mafia Tanah Keok, Dengerin Tuh Kata Sofyan Djalil )

“Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan warga negara Indonesia untuk kemepilikan rumah milik rakyat. Orang asing katakanlah hanya bisa beli yang minimal Rp5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2029).

Menurut Sofyan, aturan yang ada di dalam Cipta Kerja tidak mengubah aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

Sayangnya Sofyan tidak menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut. Dirinya hanya menjelaskan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja kini sedang disiapkan dan penyusunannya akan digeber dalam waktu 1,5 bulan.

“UU Cipta Kerja mendesain definisi antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa tanah dan bisa memiliki strata title,” kata Sofyan.



Sebagai gambaran, ketentuan kepemilikan rumah susun bagi warga negara asing muncul dalam Pasal 143 hingga 144 UU Cipta Kerja. Pasal 143 berbunyi, hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Sedangkan Pasal 144 merincikan, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada beberapa pihak. Di antaranya, warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, dan perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia. ( Baca juga:Macron Sebut Pemenggalan Kepala Guru Serangan Teroris )

Ketentuan ini berbeda dengan peraturan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Beleid itu mengatur, warga negara asing hanya diizinkan memperoleh hak pakai rumah tunggal dengan jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang dua kali, yakni 20 tahun dan 30 tahun.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Rekomendasi
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved