UU Cipta Kerja Bakal Membuat Mafia Tanah Keok, Dengerin Tuh Kata Sofyan Djalil

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 22:27 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Bakal Membuat Mafia Tanah Keok, Dengerin Tuh Kata Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, bahwa keberadaan Bank Tanah tidak akan membuat mafia tanah berkuasa atas banyak tanah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, bahwa keberadaan Bank Tanah tidak akan membuat mafia tanah berkuasa atas banyak tanah. Lantaran hal itu Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) memandang pembentukan bank tanah atau land bank yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja sangat penting.

Terutama untuk membuat para mafia tanah tak lagi berkuasa. Karena tanah-tanah terlantar kini langsung diambil oleh pemerintah lewat land bank.

(Baca Juga: Lewat Bank Tanah, Investor Bisa Dapat Pinjaman Lahan Gratis )

Sebelumnya tanah-tanah terlantar ini menjadi sasaran empuk para mafia tanah. Para mafia ini mengambil dengan harga murah dan menjualnya dengan harga sangat tinggi

"Jadi kalau ada tanah tidak diurus, ada transisi yang baik, pemerintah masuk, semua terlibat dari awal. Biasanya mafia tanah kuat dia yang kuasai banyak tanah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2029).

(Baca Juga: Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Pertanahan Sudah 90% Rampung )

Sofyan menambahkan, selama ini tanah-tanah yang terlantar sering menjadi sengketa. Ujung-ujungnya yang berhasil memiliki adalah mereka yang memiliki kekuatan besar sehingga ada sisi ketidakadilan.

"Selama ini dirampok orang, siapa yang kuat dia dapat. Itu di Sukabumi ada 1.000 hektar, orang tau gak yang nguasain di sana siapa. Makanya nanti kita masukan ke bank tanah," kata Sofyan.

Oleh karena itu lanjut Sofyan, UU Cipta Kerja ini sangat penting. Karena lewat aturan sapu jagat ini, mengamanatkan Bank Tanah yang akan berbentuk badan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan.

(Baca Juga: Simak! UU Cipta Kerja Tidak Merampas Tanah Rakyat )

Misalnya, tanah terlantar akan digunakan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria. Bagi investor pun menguntungkan karena akan diberikan sewa secara gratis selama 20 tahun.

"Maka kita butuh Bank Tanah untuk ambil tanah-tanah terlantar, tak diurus, tak bertuan dan kalau dilepas bisa kita gunakan dan ini digunakan untuk kepentingan publik sosial dan reforma agraria," jelasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)