Profesor Asal Untar Usul UU Ciptaker Harus Direvisi

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:00 WIB
loading...
Profesor Asal Untar...
Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dr. Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn, profesor atau guru besar ilmu hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar), mengungkapkan pandangannya soal UU Cipta Kerja (Ciptaker) . Prof. Ahmad mengusulkan agar UU itu direvisi dan memasukkan transportasi udara atau penerbangan dalam UU secara lebih komprehensif dan berkeadilan.

"Saat ini UU Omnibus Law memang sudah mengatur UU penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian,” ujarnya usai pengukuhan Gelar Guru Besar Bidang Hukum Universitas Tarumanagara, Sabtu (17/10/2020). ( Baca juga:Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik )

Prof. Ahmad menilai sudah sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam UU Omnibuslaw dan diatur lebih detail. Pasalnya, produk pesawat yang digunakan maskapai nasional dibuat di luar negeri.



"Kalau (menyangkut) produk, berarti isi UU seperti apa, karena produk luar negeri yang punya? Betul, produk itu luar negeri yang punya tetapi (pertanggungjawaban) itu bisa dilakukan karena pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkanya, di manapun produk itu digunakan," jawabnya.

Menurutnya, UU Omnibus Law terkait penerbangan harus detail mengatur dengan tujuan untuk melindungi warga negaranya, sehingga harus secara khusus mengatur. Makanya, perlu dilakukan review tentang UU itu dengan memasukkan revisi terkait cara para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan.

"Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan, tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada," tambahnya.

Prof. Ahmad Sudiro menilai secara umum Omnibus Law sudah baik karena tujuannya adalah mengharmonisasikan puluhan UU yang dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, alias tidak sinkron. ( Baca juga:Pengusaha Mal: Perlakuan Terhadap Ritel Online Seperti Anak Emas )

"Maka pemerintah ingin ini dilakukan dalam satu rumah besar yang namanya Omnibus Law dalam konteks UU itu diatur, sehingga ini menjadikan review yang dianggap menjadi lebih efisien dan efektif," tuturnya.

Tetapi menurut Sudiro, dirinya melihat banyak aturan yang seharusnya dimasukkan dalam Omnibus Law, seperti transportasi dan fokus udara yang belum diakomodasi secara komprehensif sehingga perlu dilakukan review agarOmnibus Law klaster tranportasi lebih lengkap dan berkeadilan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
40 Bandara Internasional...
40 Bandara Internasional Baru Ditetapkan, Penumpang Pesawat Naik Jadi 1,92 Juta
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Isi Kuliah Umum di Untar, Tekankan Pentingnya Soft Skill dan Adaptasi
Program MBG Bisa Serap...
Program MBG Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja, Asal Tak Andalkan Impor
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Guru Besar IPB: Penambahan...
Guru Besar IPB: Penambahan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Terdegradasi Bukan Deforestasi
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Wisuda Untar Angkat...
Wisuda Untar Angkat Semangat Generasi Unggul, Berkarakter, dan Bebas Narkoba
Perkuat Barisan Intelektual,...
Perkuat Barisan Intelektual, Universitas Pancasila Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru
Rekomendasi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Berita Terkini
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved