Profesor Asal Untar Usul UU Ciptaker Harus Direvisi

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 15:00 WIB
loading...
Profesor Asal Untar...
Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dr. Ahmad Sudiro SH, MH, MM, M.Kn, profesor atau guru besar ilmu hukum pertama di Universitas Tarumanagara (Untar), mengungkapkan pandangannya soal UU Cipta Kerja (Ciptaker) . Prof. Ahmad mengusulkan agar UU itu direvisi dan memasukkan transportasi udara atau penerbangan dalam UU secara lebih komprehensif dan berkeadilan.

"Saat ini UU Omnibus Law memang sudah mengatur UU penerbangan tapi belum detail, misalnya memuat tanggung jawab produsen pesawat jika terjadi kesalahan produk menyangkut penyelesaian dan kerugian,” ujarnya usai pengukuhan Gelar Guru Besar Bidang Hukum Universitas Tarumanagara, Sabtu (17/10/2020). ( Baca juga:Perumusan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Libatkan Publik )

Prof. Ahmad menilai sudah sangat layak jika masalah penyelenggaraaan penerbangan masuk dalam klaster tranportasi dalam UU Omnibuslaw dan diatur lebih detail. Pasalnya, produk pesawat yang digunakan maskapai nasional dibuat di luar negeri.



"Kalau (menyangkut) produk, berarti isi UU seperti apa, karena produk luar negeri yang punya? Betul, produk itu luar negeri yang punya tetapi (pertanggungjawaban) itu bisa dilakukan karena pada prinsipnya produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat dan dikeluarkanya, di manapun produk itu digunakan," jawabnya.

Menurutnya, UU Omnibus Law terkait penerbangan harus detail mengatur dengan tujuan untuk melindungi warga negaranya, sehingga harus secara khusus mengatur. Makanya, perlu dilakukan review tentang UU itu dengan memasukkan revisi terkait cara para penumpang atau ahli waris mendapat proteksi apabila misalnya melakukan gugatan jika terjadi cacat produk kecelakaan penerbangan.

"Saya melihat UU penerbangan hanya yang diatur adalah bagaimana tanggung jawab operator terhadap pengguna jasa penerbangan, tetapi bagaimana tanggung jawab produsen pesawat belum ada," tambahnya.

Prof. Ahmad Sudiro menilai secara umum Omnibus Law sudah baik karena tujuannya adalah mengharmonisasikan puluhan UU yang dari sisi subtansi juga ada yang tumpang tindih dan bertentangan, alias tidak sinkron. ( Baca juga:Pengusaha Mal: Perlakuan Terhadap Ritel Online Seperti Anak Emas )

"Maka pemerintah ingin ini dilakukan dalam satu rumah besar yang namanya Omnibus Law dalam konteks UU itu diatur, sehingga ini menjadikan review yang dianggap menjadi lebih efisien dan efektif," tuturnya.

Tetapi menurut Sudiro, dirinya melihat banyak aturan yang seharusnya dimasukkan dalam Omnibus Law, seperti transportasi dan fokus udara yang belum diakomodasi secara komprehensif sehingga perlu dilakukan review agarOmnibus Law klaster tranportasi lebih lengkap dan berkeadilan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Besar IPB: Klaim...
Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
40 Bandara Internasional...
40 Bandara Internasional Baru Ditetapkan, Penumpang Pesawat Naik Jadi 1,92 Juta
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Isi Kuliah Umum di Untar, Tekankan Pentingnya Soft Skill dan Adaptasi
Program MBG Bisa Serap...
Program MBG Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja, Asal Tak Andalkan Impor
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Mendiktisaintek Diminta...
Mendiktisaintek Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Plagiasi Guru Besar Teknik Unsoed
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Netizen Jepang Tuding...
Netizen Jepang Tuding BTS Diperlakuan Khusus FIFA di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved