Garuda Indonesia Boleh Terbang, Penerapan Protokol Kesehatan Harus Ketat

Kamis, 07 Mei 2020 - 08:51 WIB
loading...
Garuda Indonesia Boleh Terbang, Penerapan Protokol Kesehatan Harus Ketat
Kementerian BUMN mendukung Garuda Indonesia kembali operasional mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendukung Garuda Indonesia kembali operasional. Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan mendorong dan mendukung dan meminta supaya Garuda Indonesia tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi yang saat ini terjadi.

"Jika memang pemerintah memperbolehkan Garuda untuk terbang itu juga harus mematuhi peraturan yang ada dan memang kalau dikatakan Menhub bahwa itu adalah untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara diperbolehkan melayani penumpang saat ini. Maka kita juga mendorong Garuda supaya ketat melakukan ini," ujar Arya di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Ditekankan olehnya BUMN tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik. Ini ketentuan yang dibuat pemerintah dan tetap akan dukung dan harapkan Garuda Indonesia juga melakukan hal yang sama, ketat untuk hal ini

"Ini adalah bagian, dan juga ketika nanti dilakukan penerbangan tersebut kita harapkan Garuda tetap melaksanakan hal-hal yang jadi protokol penerbangan sehingga tidak melanggar juga jadi harus mematuhi hal tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi, Maskapai nasional Garuda Indonesia mulai hari Kamis, tanggal 7 Mei 2020 Pukul 00.01, kembali melayani operasional penerbangan sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Nomor 4 Tahun 2020.

Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19 seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)