Waduh, UU Cipta Kerja Disebut Bisa Picu Konflik Nelayan Kecil dan Besar
Senin, 19 Oktober 2020 - 14:18 WIB
loading...
Perubahan yang dihasilkan Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait ketentuan antara nelayan kecil dan nelayan besar, dinilai akan menimbulkan polemik. Sebab, tidak ada perbedaan dalam wilayah tangkapan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mirah Midadan Fahmid menilai, perubahan yang dihasilkan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) terkait ketentuan antara nelayan kecil dan nelayan besar, akan menimbulkan polemik. Sebab, tidak ada perbedaan nelayan kecil dan besar dalam wilayah tangkapan.
Ia menjelaskan, dalam UU eksisting yang terdapat di dalam UU No. 31 Tahun 2004 (tentang Perikanan), Pasal 1 yang menyebutkan dan mengkategorikan nelayan kecil adalah yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT.
(Baca Juga: Ekspor Produk Perikanan Tinggi Ikut Buka Peluang Investasi )
Sedangkan UU Ciptaker, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
"Artinya ada perubahan yaitu menghilangkan jenis kapal, jadi lebih dibebaskan lagi nelayan kecil itu, dia boleh menggunakan kapal atau tidak menggunakan kapal dalam menangkap ikan," ungkap Mirah.
Ia menjelaskan, dalam UU eksisting yang terdapat di dalam UU No. 31 Tahun 2004 (tentang Perikanan), Pasal 1 yang menyebutkan dan mengkategorikan nelayan kecil adalah yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT.
(Baca Juga: Ekspor Produk Perikanan Tinggi Ikut Buka Peluang Investasi )
Sedangkan UU Ciptaker, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.
"Artinya ada perubahan yaitu menghilangkan jenis kapal, jadi lebih dibebaskan lagi nelayan kecil itu, dia boleh menggunakan kapal atau tidak menggunakan kapal dalam menangkap ikan," ungkap Mirah.
Lihat Juga :