Waduh, UU Cipta Kerja Disebut Bisa Picu Konflik Nelayan Kecil dan Besar

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:18 WIB
loading...
Waduh, UU Cipta Kerja...
Perubahan yang dihasilkan Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait ketentuan antara nelayan kecil dan nelayan besar, dinilai akan menimbulkan polemik. Sebab, tidak ada perbedaan dalam wilayah tangkapan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mirah Midadan Fahmid menilai, perubahan yang dihasilkan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) terkait ketentuan antara nelayan kecil dan nelayan besar, akan menimbulkan polemik. Sebab, tidak ada perbedaan nelayan kecil dan besar dalam wilayah tangkapan.

Ia menjelaskan, dalam UU eksisting yang terdapat di dalam UU No. 31 Tahun 2004 (tentang Perikanan), Pasal 1 yang menyebutkan dan mengkategorikan nelayan kecil adalah yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT.

(Baca Juga: Ekspor Produk Perikanan Tinggi Ikut Buka Peluang Investasi )

Sedangkan UU Ciptaker, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

"Artinya ada perubahan yaitu menghilangkan jenis kapal, jadi lebih dibebaskan lagi nelayan kecil itu, dia boleh menggunakan kapal atau tidak menggunakan kapal dalam menangkap ikan," ungkap Mirah.

Menurutnya jika hal itu diberlakukan, maka akan berpotensi menimbulkan konflik dengan nelayan besar. Pasalnya nelayan kecil dapat menangkap ikan dengan bebas. Namun hal ini juga akan merugikan posisi nelayan kecil dalam persaingan menangkap ikan.

"Jika tidak ada perbedaan, maka nelayan besar bisa mengambil wilayah tangkapan di nelayan kecil," terangnya.

(Baca Juga: Ketika Kapal Nelayan Dicatat e-Pass, Jual Beli atau Jadi Jaminan Bank Terdata )

Ia merekomendaikan, jika nantinya ada turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP), maka harus tetap ada perbedaan antara nelayan kecil dan nelayan besar berdasarkan kapalnya yaitu 5 sampai 10 GT.

"Penangkapan ikan tetap harus diatur, supaya tidak ada yang saling caplok antara nelayanan besar dan kecil," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)